Laporan Jurnalis geosurvey.co.id Reinas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Polda Metro Jaya sedang merekonstruksi kasus pidana pembunuhan dengan cara mutilasi di Muara Baru, Jakarta Utara.
Kejahatan berdasarkan Art. 338 KUHP Federasi Rusia, yang terjadi pada 28 Oktober 2024, dilakukan oleh tersangka F.F., nama panggilan O.
Sedangkan korban Sh.
Kasubdit II AKP Jatanras Polda Metro Jaya Reza Arif mengatakan, pengerjaan rekonstruksi dimulai pukul 11.00 waktu setempat dan berakhir pukul 13.30 waktu setempat.
Melaksanakan pekerjaan renovasi di empat lokasi yaitu Hotel Aceh Besar, Muara Karang, Jakarta Utara, di rumah tersangka di Jalan Muara Baru Gang Masjid Nurusobah RT 18 RW 17 No. 5 jalan. Kecamatan Penjaringan. Penjaringan, Jakarta Utara (TKP).
Kemudian di gedung Stasiun Pompa Kunci Jalan Pantai Mutiara di Jakarta Utara (TKP menemukan kepala korban) dan di sekitar SPBU Pelabuhan Perikanan Muara Baru (TKP menemukan mayat korban).
“Sebanyak 43 adegan difilmkan dalam rekonstruksi kasus pidana pembunuhan dengan cara mutilasi di Muara Baru, Jakarta Utara,” kata Reza kepada wartawan, Rabu (12/11/2024).
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Vira Satya Triputra melaporkan tersangka Fauzan Fahmi (43 tahun) menyusun skenario untuk membuang jenazah Sh.H (40 tahun) tanpa kepala.
Setelah kepala korban dipisahkan dari badannya, Fauzan menempatkan kepala Sh.H. dalam kantong plastik dan ditutup dengan kantong kecil.
Tersangka juga menggunakan pisau untuk merobek kulit jari telunjuk tangan kanan dan kiri Sh.Kh.
Tujuannya agar identitas korban tidak diketahui polisi.
Tersangka kemudian mengangkat jenazah korban dan membawanya ke lantai dua.
Namun saat diangkat, darah yang mengalir dari tubuh korban mengalir keluar dan jatuh ke lantai.
Fauzan melepas celana korban dan menyeka darah Sh.H. dari lantai.
Selanjutnya jenazah korban dibaringkan di lantai dua dan ditutup selimut.
Sekitar pukul 23.00 WIB, korban keluar rumah dan melemparkan kepala korban.
Tersangka kemudian kembali ke rumah.
Keesokan harinya, Senin (28/11/2024) pukul 07.30 VIB Fauzan membeli perlengkapan untuk membungkus jenazah korban, hanya tersisa bagian tubuh saja.
Alat yang disiapkan berupa tas besar, karton bekas berpendingin, tali dan tali rafia.
Setelah pembelian, pelaku kembali ke rumah dan membungkus tubuh Sh menggunakan peralatan yang dibelinya.
Setelah selesai, Sh.
Penjahat meminta J. untuk membantunya mengambil sekantong tuna.
Veera mengatakan rekan-rekan tersangka mungkin tidak menyadari bahwa tas di dalamnya berisi tubuh SH tanpa kepala.
“Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka bersama Jay mengangkat paket tersebut ke dalam gerobak lalu mendorongnya ke tempat parkir. Setelah sampai di lokasi parkir, paket tersebut diambil dengan mobil pikap yang telah disiapkan,” jelas Vira. .
Fauzan dan Jay berangkat ke Bandara Soekarno-Hatta.
J Tersangka mengaku kargo tuna tersebut akan dikirim melalui bandara.
“Sesampainya di bandara, tersangka berpura-pura Jay tidak bisa menghubungi orang yang akan memesan barang tersebut, dan akhirnya tersangka mengatakan akan membuang paket tersebut begitu saja,” kata Vira.
“Tersangka dan Jay kemudian berangkat ke Muara Baru. “Tersangka bersama Jay kemudian tiba di Muara Baru sekitar pukul 22.00, tersangka langsung melajukan mobilnya menuju kawasan sepi tepat di belakang SPBU pelabuhan,” lanjutnya.
Tersangka dan Jay turun dari mobil dan mengeluarkan tas berisi jenazah Sh.H.
Mereka meninggalkannya di pantai dekat pelabuhan Muara Bahru.