TRIBUNNEWS.
CEO Apindo Shinta Kamdani menegaskan, selama ini para pelaku ekonomi sangat terbuka dengan ide diajak membahas laju pertumbuhan UMP.
Pada Sabtu (30/11/2024), Shinta mengatakan, “Kami mohon maaf karena pandangan perusahaan tidak didengarkan dalam penetapan kebijakan ini. Apindo juga berperan aktif dalam diskusi terkait penetapan minimum. kebijakan gaji. »
Menurut Shinta, pihaknya membantu menaikkan pajak UMP yang sesuai pada tahun 2025 dengan mempertimbangkan situasi perekonomian, persaingan perdagangan, dan peningkatan produksi.
“Namun, pandangan dunia usaha sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi tampaknya tidak menjadi inti pengambilan keputusan,” katanya.
Apindo awalnya mendorong pemerintah untuk tetap menggunakan Peraturan Umum (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Gaji sebagai landasan penetapan UMP 2025, karena penetapan aturan ini dinilai baik bagi pekerja dan pengusaha.
Mereka menilai kenaikan UMP sebesar 6,5 persen terlalu tinggi dan akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan sifat operasional perusahaan, terutama pada sektor yang membutuhkan tenaga kerja.
Menurut dia, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen dinilai berisiko meningkatkan biaya produksi dan menurunkan daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional.
“Kami khawatir hal ini akan menyebabkan lebih banyak PHK dan menghambat penciptaan lapangan kerja baru,” jelasnya.
Saat ini Apindo masih menunggu keterangan resmi pemerintah mengenai keputusan UMP 2025.
“Kami mendorong pemerintah untuk memberikan informasi yang lebih detail atas dasar kenaikan UMP ini dan mempertimbangkan kontribusi dunia usaha agar kebijakan ini lebih efektif dan berkelanjutan,” kata Shinta.
Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Sarman Simanjorang menanyakan bagaimana cara menghitung kenaikan UMP sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.
“Investor bertanya-tanya dari mana formula 6,5 persen itu berasal. Oleh karena itu, kami belum bisa memberikan jawaban atau komentar investor,” kata Sarman. Pada Sabtu (29/4/2017), ribuan pekerja kembali pulang usai bekerja di pabrik di Jalan Kiaracondong, Kota Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Berdasarkan Peraturan Umum (PP) Nomor 51 Tahun 2023, penetapan upah minimum tahun 2025 akan menggunakan rumus inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indikator tertentu yang sebanding dengan alpha dan kebutuhan hidup layak sesuai keputusan yang diambil. Pengadilan Perlindungan Fundamental Konstitusi.
“Kita tunggu detailnya dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja, yang jumlahnya meningkat 6,5%,” kata Sarman.
Menurut Sarman, pengusaha merasa tidak mempunyai peran dalam kenaikan upah minimum provinsi sebesar 6,5 persen. Untuk itu, ia menilai pemerintah dalam menetapkan kenaikan UMP harus mendengarkan tuntutan buruh dan pengusaha.
“Karena yang akan terus menaikkan UMP adalah para pengusaha, sehingga pemerintah harus mendengarkan tuntutan pelaku ekonomi sebelum menentukan besaran pertumbuhan UMP,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen pada 2025. Pengumuman tersebut disampaikan di kantor presiden.
Prabowo berkata: “Menteri Tenaga Kerja mengusulkan agar upah minimum dinaikkan sebesar 6 persen. Namun, setelah diskusi dan pertemuan dengan pimpinan serikat pekerja, kami mengumumkan bahwa kami akan menaikkan upah minimum rata-rata nasional sebesar 6,5%.
Pemerintah berupaya semaksimal mungkin untuk segera mengeluarkan petunjuk teknis terkait kebijakan tersebut. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, aturan kenaikan UMP akan tertuang dalam instruksi Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Dia mencoba menerbitkan instruksi tersebut pada minggu pertama Desember 2024. Yassierli berkata: “Saya tidak bisa berjanji mungkin kami akan menerbitkannya sebelum Rabu. Permenaker.”
Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen mendekati tuntutan buruh sebesar 8 persen.
Said Iqbal mengatakan pada hari Jumat: “Dengan demikian, pekerja dapat menerima kenaikan upah minimum rata-rata nasional sebesar 6,5 persen di seluruh wilayah Indonesia. Jadi ini mendekati permintaan pekerja sebesar 8 persen. (29/11/2024).
Said Iqbal mengatakan alasan kedua adalah menurunnya tingkat inflasi sehingga dinilai pantas jika gaji pekerja dinaikkan sebesar 6,5%. Ketua Partai Buruh, Said Iqbal. (geosurvey.co.id/Rahmat Nugraha)
Di sisi lain, ia mengumumkan selama sepuluh tahun terakhir, upah buruh tidak mengalami kenaikan di bawah laju inflasi sebesar 1,58 persen. Padahal inflasinya 2,8 persen.
Bahkan dalam 5 tahun terakhir, misalkan tahun 2019 hingga 2024, dalam 3 tahun tersebut, upah minimum naik 0%,” ujarnya. Iqbal.
Lanjutnya, “Walaupun pertumbuhan ekonomi antara 3 dan 5,2 persen. Inflasi, sebenarnya ada krisis yang tidak mencakup pertumbuhan ekonomi, namun inflasi rata-rata berkisar 2 persen.”
Hasilnya, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen melampaui inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini juga dinilai sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sebelumnya kenaikannya hanya 1,58 persen dua kali, dalam dua tahun. Tiga tahun sebelumnya 0 persen. Jadi kita bisa menerima ketika Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan 6,5 persen,” ujarnya.
Lanjutnya: “Berdasarkan dokumen, keputusan pemerintah sebelumnya tidak mendukung pekerja. Untuk tahap pertama tahun 2025, kami dapat menerima keputusan kenaikan upah sebesar 6,5%.” (jaringan tribun/dns/dod)