Laporan Jurnalis geosurvey.co.id M. Alivio Mubarak Junior
geosurvey.co.id, JAKARTA – Pengadilan Agama Pusat Jakarta memutuskan aktor Edward Akbar wajib menghidupi kedua anaknya sejumlah Rp 6 juta per bulan dari penghasilan pernikahannya dengan Kimberly Ryder.
Sementara melalui pengadilan elektronik, Edward Akbar dan Kimberly Ryder diumumkan resmi bercerai pada Jumat (29 November 2024).
Dengan keputusan tersebut, Edward pun harus meningkatkan nominal pendapatannya sebesar 10 persen setiap tahunnya.
“Tunjangan anak diberikan paling sedikit Rp6.000.000 (enam juta rupee) per bulan untuk dua orang anak dengan tarif tahunan sebesar 10 persen,” bunyi putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Kimberly membesarkan dua anak pasangan itu, Rayden dan Asia. Meski demikian, Edward tetap diperbolehkan menemui anak-anaknya.
“Anak bernama Rayden dan Asia tersebut dalam pengasuhan penggugat (Kimberly) dan terus melakukan kontak dengan tergugat agar dapat bertemu dengan anak-anak tersebut,” lanjut putusan tersebut.
Keputusan ini belum mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga Edward dan Kimberly masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari jika keberatan dengan hasil persidangan.