geosurvey.co.id – Daftar harga Netflix dan Sportify setelah pajak 12%.
Pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Suryo Utomo, CEO Kantor Pajak Kementerian Keuangan, mengatakan layanan hiburan seperti Netflix dan Spotify termasuk dalam tarif pajak 12 persen.
Proses kenaikan PPN diatur dalam Undang-Undang Reformasi Perpajakan (UU HPP).
Namun, menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarton, pemerintah akan menghapus pajak barang kebutuhan pokok sebesar 12 persen.
Namun sayangnya, layanan musik dan video seperti Netflix dan Spotify tidak memiliki fitur yang dibutuhkan.
Hal ini membuat pelanggan Netflix dan Spotify bertanya-tanya tentang harga setelah pajak 12 persen.
Artikel ini mencantumkan perkiraan harga Netflix dan Sportify setelah pajak 12 persen sebagai berikut. Paket Compact PPN 12%: Rp54.000 hingga Rp60.480 Paket Dasar: Rp65.000 hingga Rp72.800 Paket Standar: Rp120.000 hingga Rp134.400 Paket Premium: Rp186.000 Rp72.000 hingga Rp7.000 hingga Paket Rp 11.984 Perorangan: Rp 61.039 hingga Rp 61.589 Paket Keluarga: Rp 96.459 hingga Rp 97.328 Paket Duo: Rp 79.354 hingga Rp 80.069 Paket Pelajar: Rp 25 hingga Rp 305,
*) Catatan: Perlu diketahui bahwa harga di atas sudah termasuk PPN yang berlaku sebesar 12 persen.
Sponsor dapat mengubah harga langganan, sehingga jumlah sebenarnya mungkin berbeda.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah mengeluarkan dana Rp 265,6 triliun untuk mendorong PPN (nilai tambah) dalam delapan tahap pada tahun 2025.
Delapan sektor tersebut yakni pangan Rp77,1 triliun, Usaha Kecil Menengah (UMKM) Rp61,2 triliun, sektor transportasi Rp34,4 triliun, jasa pendidikan dan kesehatan Rp30,8 triliun, serta dana Rp27,9 triliun dan jasa asuransi.
Sektor otomotif dan real estate sebesar Rp15,7 triliun, sektor listrik dan air sebesar Rp14,1 triliun, dan insentif PPN sebesar Rp4,4 triliun.
(geosurvey.co.id/M Alwian F/Nitis Hawaroh)