geosurvey.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin melarikan diri.
Rumah tersangka, kantor dan tempat lainnya digeledah dalam kasus suap ini, namun tidak ditemukan.
Namun KPK belum memasukkan Sahbirin Noor ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Komite Pemberantasan Korupsi meminta Sahbirin dan pengacaranya kooperatif.
Sahbirin merupakan satu dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa oleh Pemprov Kalimantan Selatan.
Kasus tersebut terungkap dalam operasi penangkapan KPK di Kalimantan Selatan pada 6 Oktober 2024.
KPK tak hanya menangkap banyak orang dalam operasi ini, tapi juga menyita hingga Rp12 miliar.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahu mengatakan, penyidik masih mencari Sahbirin.
Sahbirin belum menjadi buronan (DPO) atau buronan, namun KPK sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Paman Birin masih ada di Indonesia.
“Sampai saat ini kami yakin yang bersangkutan masih berada di Indonesia karena kita sudah melakukan tindakan pencegahan, kita sudah melakukan tindakan pencegahan,” kata Asep Guntur Rahju di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang telah mengeluarkan surat perintah penangkapan (Sprincap) dan larangan bepergian terhadap Sahbirin Noor mulai 7 Oktober 2024. Harun Masiku Jilid II?
Secara terpisah, Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kaburnya Sahbirin Noor pasca Operasi Penangkapan (OTT) tidak akan menjadi bagian ke-2 kasus Harun Masik.
“Jangan sampai kasus Paman Birin menjadi bagian ke-2 dari kasus Haroon Masik. Sebab, kasus Haroon Masik dan kasus Paman Birin serupa, karena ada relasi kuasa di kedua kasus tersebut,” kata Prasavada dalam keterangan tertulisnya. , Rabu (6/11/2024) dikutip dari Kompas.com.
Prasad meyakini komite antirasuah mempunyai kemampuan teknis menangani kasus Sahbirin Noor. Namun, dalam kasus Haruna Masiku, terkadang terdapat aspek yang sangat politis.
Dia mengatakan, pimpinan KPK harus bisa menunjukkan kinerjanya dalam menangkap Sahbirin Noor di akhir masa jabatannya.
“Jangan gagal terakhir kali,” katanya.
Lebih lanjut, Prasad mengatakan, aturan Mahkamah Agung (MA) menyatakan buronan dilarang mengajukan permohonan praperadilan, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018.
Untuk itu, masyarakat tidak boleh terkecoh dengan pendapatan politik dalam menangani kasus ini. Posisi MA dan KPK harus jelas dalam menangani kasus ini, ujarnya. Dia telah hilang selama 4 tahun
Harun Masiku merupakan buronan kasus dugaan suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (GEC) Wahu Setiawan.
Haroon telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya sejak tahun 2020 dalam kasus tersebut.
Namun, dia belum ditangkap.
Pada 29 Januari 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan Haruna ke dalam daftar pencarian orang.
Selanjutnya, pada 30 Juli 2021, namanya masuk dalam daftar orang yang dicari sedunia dan masuk dalam Red Notice Polisi Internasional (Interpol).
Harun Masiku adalah mantan politikus PDI Perjuangan.
Ia pernah maju sebagai calon legislatif PDI-P dari Daerah Pemilihan I Sumsel, peringkat keenam. tidak lari
Pengacara Sahbirin Noor, Sosilo Aribowo mengatakan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah karena menyebut kliennya melarikan diri.
Alasannya, kata Sosilo, karena KPK tidak mengizinkan Sahbirin bepergian ke luar negeri.
Jadi masuk akal jika tidak ada jalan keluar bagi Paman Birin, begitu Sahbirin Noor disapa.
Menurut Sosilo, Paman Birin baru sadar.
Namun, dia tidak menyebutkan tempat di mana Paman Birin menenangkan diri.
Tentu tidak benar karena gubernur sudah melarang, logikanya mau mencalonkan diri ke mana? Saya kira itu hanya menenangkan pikiran Anda, kata Sociello kepada geosurvey.co.id, Rabu (6/11/2024).
Sosilo meminta KPK dan masyarakat tidak terlalu memikirkan hilangnya Sahbirin Noor.