Laporan jurnalis geosurvey.co.id, Fersianus Waku
geosurvey.co.id, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati menyoroti proses penyusunan 15 Rancangan Peraturan Menteri (RPMK) Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sebab peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dinilai belum maksimal masuk DPR.
Kurniasih mengatakan Kementerian Kesehatan belum mengundang pihaknya berdiskusi selama proses penyusunan PP hingga RPMK.
Padahal, DPR sebelumnya banyak terlibat dalam pembahasan Undang-Undang (UU) Kesehatan yang menjadi dasar aturan tersebut.
Sayangnya kami tidak melibatkan Kementerian Kesehatan saat menyusun PP, dan sekarang ada keributan di RPMK. Masalah reproduksi kembali kita bahas, kata Kurniasih dalam diskusi publik yang digelar Forum Kebijakan Publik Indonesia. (FKPI) di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Kurniasih mengatakan DPR akan memprioritaskan pembahasan isu-isu penting dalam peraturan tersebut setelah musim liburan berakhir. Salah satu bidang fokus utama adalah peraturan tembakau yang kontroversial.
Menanggapi kritik tersebut, Evan Kurniawan, Penyusun Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan, menyatakan Menteri Kesehatan telah mengusulkan penundaan pengesahan RPMK.
Langkah ini diambil untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari pemangku kepentingan.
“Dalam menyusun aturan, kami lebih mengutamakan prinsip partisipasi bermakna atau partisipasi bermakna yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Namun dengan adanya aturan, kita tentu tidak bisa memuaskan semua orang. Kesehatan menjadi fokus kita sesuai tugas pokok kita,” kata Ivan.
Selain minimnya partisipasi DPR, Hari Prasetio, Pengamat Hukum Universitas Indonesia, mengungkapkan adanya perubahan terminologi antara UU Kesehatan dan peraturan turunannya sehingga menimbulkan multitafsir.
Misalnya, frasa “risiko rendah” dalam peraturan terkait rokok elektronik tidak muncul dalam peraturan turunannya, begitu pula frasa “menikah” dalam peraturan terkait kontrasepsi.
“Jika Kementerian Kesehatan bertujuan untuk menurunkan prevalensi merokok pada anak, maka sebaiknya dibuat regulasi berdasarkan profil risiko yang diatur dalam UU Kesehatan. Jadi perlu dipisahkan, tidak bisa digabungkan,” kata Hari.
Kurniasih juga menekankan pentingnya dialog terbuka antar seluruh pemangku kepentingan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Ia memastikan Komisi IX DPR RI siap menerima audiensi dari pihak mana pun yang merasa terdampak dengan aturan tersebut.
“Semua pemangku kepentingan perlu duduk bersama dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Kami tidak bisa mengundang non-stakeholder di Komisi IX. Namun, kami sangat terbuka terhadap peserta audiensi dan tuan rumah audiensi. Kami menyambut baik semua hadirin,” ujarnya. ditekankan.
Ketua FKPI Trubus Rahardianza menambahkan, partisipasi masyarakat sangat penting dalam proses penyusunan peraturan.
“Kolaborasi ini penting karena kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. FKPI membantu menyebarkan keluhan dan pengaduan. Partisipasi pemangku kepentingan khususnya diperlukan dalam penyusunan peraturan turunan lainnya ke depan, ujarnya.