geosurvey.co.id – Kasus laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh terus berlanjut di Polda Metro Jaya.
Meski laporan sudah masuk tahap penyidikan, Vadel kekasih putri Nikita Mirzani itu tak memanggil penyidik. Mengapa tidak?
Kuasa hukum Vadel, Razman Nasution menjelaskan, penundaan tersebut justru karena proses pemeriksaan saksi yang masih berjalan.
“Saksi-saksi dalam kasus ini juga sedang diperiksa tuntas oleh penyidik,” kata Razman saat diwawancarai Mantra Room di YouTube, Sabtu, 23 November 2024.
Razman menambahkan, keputusan pemanggilan Vadel tidak bisa serta merta diambil.
“Fakta saya diperiksa tidak serta merta menimbulkan kecurigaan klien saya,” tegasnya.
Ia mengingatkan, jika undangan tersebut dikeluarkan tanpa bukti yang kuat, hal itu dapat mengakibatkan dimulainya proses persiapan.
“Jika dipaksakan tanpa daftar yang kuat, bisa berakibat pada penyelidikan awal,” kata Razman. Konten ini dioptimalkan menggunakan kecerdasan buatan (AI).
Informasi tim penyidik terkait kasus Vadel Badjideh yang akan segera diselidiki
Sebelumnya, tim penyidik telah memberikan informasi terkait kasus Vadel Badjideh yang segera masuk ke tahap penyidikan.
Terkait persoalan ini, tim penyidik mengklarifikasi keluhan Vadel Badjideh terkait alasan proses penyelidikan hingga penyidikan berjalan cepat.
Namun perubahan status menjadi peningkatan status bukanlah hal yang tiba-tiba dan memerlukan bukti yang kuat.
Pengakuan tersebut diungkapkan AKP Polres Jakarta Selatan, Nurma Dewi, seperti dilansir YouTube Rasis Infotainment, Sabtu (11/9/2024).
“Ini dua alat bukti yang sangat kuat, baik dari keterangan saksi maupun pendapat ahli,” kata Nurma.
Sementara itu, karena telah diperoleh keterangan ahli dalam kasus ini, wajar jika posisi sidik jarinya cepat berubah. Vadel Badjideh menjelaskan perjuangannya demi Lolly. Katakanlah Anda berhati-hati dan menghabiskan waktu. (Mantra Kamar YouTube)
Karena kasus ini memerlukan keterangan ahli, maka cukup kuat untuk diselidiki di tingkat penyidikan, jelas Nurma.
Nurma pun mengakui, semua itu menjadi kewenangan tim penyidik.
“Karena itu seluruh amanah penyidik,” tegasnya.
Padahal, segala sesuatu terkait laporan ini dibuat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semuanya mematuhi peraturan dan semua orang diundang melalui surat.”
“Kemudian ada proses dari tahap kajian ke penelitian, tapi tidak tiba-tiba,” jelasnya.
(geosurvey.co.id, Rinanda)