Reporter geosurvey.co.id Fersianus Vaku melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen) melalui Direktur Pengendalian dan Pengawasan Imigrasi Yuldi Yusman menemukan 12 orang asing asal Vietnam (WNA) terlibat prostitusi di kawasan Jakarta Utara.
Yurdi mengatakan, setiap orang dikenai denda sebesar Rp 5,6 juta per orang, setiap pelakunya dikenai denda sebesar Rp 5,6 juta per tanggal.
“Ada juga tarif yang dikenakan atau ditetapkan oleh penyelenggara yaitu Rp5,6 juta per orang. Ini tanggalnya,” kata Yudi, Direktorat Jenderal Imigrasi Kuningan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Ia menjelaskan, 12 warga negara Vietnam tersebut diduga merupakan pekerja seks komersial (CSO) dan beroperasi di tempat hiburan tersebut dengan nama “Ladies Companions” (LC).
Jordi mengatakan, langkah tersebut diprakarsai pihaknya setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Para pelaku kejahatan dilaporkan menggunakan visa kunjungan untuk masuk ke Indonesia, baik itu visa kunjungan gratis (BVK) maupun visa kunjungan wisata (VKSK).
Yurdi mengatakan, perbuatan mereka melanggar Pasal 122 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.
“Ke-12 warga negara Vietnam tersebut akan dikenakan tindakan deportasi administratif imigrasi dan akan dimasukkan dalam daftar terlarang,” ujarnya.