geosurvey.co.id – Beberapa perwira menengah (pamen) yang terlibat kasus pembunuhan mantan Komandan Divisi Propam Polri Ferdy Sambo telah mendapatkan pekerjaan baru.
Salah satu agen tersebut adalah Komisaris Polisi Murbani, Budi Piton.
Saat kasus Ferdy Sambo terjadi, Kompol Murbani Kompol Budi Piton mengepalai Renmin Divpropam Polri.
Kompol Murbani Kompol Budi Piton dipindahkan ke Yanma Polri.
Saat ini, Kompol Murbani Kompol Budi Piton menjabat Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri.
Berikut profil lengkap Kompol Murbani Budi Piton yang dirangkum geosurvey.co.id: Profil Kompol Murbani Kompol Budi Piton
Kompol Murbani Kompol Budi Piton lahir di Magelang, Jawa Tengah.
Murbani merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1992.
Pria lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tahun 2005 ini mengawali karir di Polda Jabar.
Murbani melanjutkan karirnya sebagai Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Manado, Wakil Kapolres Minahasa, dan Kapolres Magelang.
Seperti dikutip Tribun-Timur.com, Murbani menjabat Kapolres Banyumas pada tahun 2014.
Murbani juga pernah menjabat sebagai Kapolres Bandar Lampung pada tahun 2016 hingga 2018.
Selain itu, pada tahun 2019 ini beliau telah menyelesaikan amanah Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Kemudian pada 2021-2022 menjabat sebagai Kepala Divpropam Murbani Renmin.
Beliau kemudian menjadi Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri sejak tahun 2024 hingga sekarang. hadiahnya
Sementara itu, Murbani Budi Pitono meraih beberapa penghargaan selama bertugas di Lampung.
Murbani menerima beberapa penghargaan atas prestasinya dalam memberantas kejahatan jalanan seperti perampokan dan pencurian.
Ia dianugerahi Pin Emas Kapolri berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1962/XII/2018.
Murbani juga sukses memenangkan Pilkada 2018 dengan menciptakan SIPS, Sistem Pelayanan dan Perlindungan Terpadu serta program pengamanan digital di lingkungan Polresta Bandar Lampung. Kombes Murbani Budi Pitono (tengah) saat menjabat Kapolda Bandar Lampung saat jumpa pers di Kamar Mayat RS Bhayangkara Lampung, Rabu (3/1/2017). (Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama) Mutasi disetujui
Sebelumnya, Polri menjatuhkan sanksi transfer berupa ekskomunikasi kepada Murbani Budi Pitono yang merupakan mantan Kepala Divisi Perburuhan dan Pengamanan (Propam) Renmin.
Hukuman tersebut dijatuhkan pada Rabu (28/09/2022) sesuai keputusan sidang Kode Etik Nasional Kepolisian (KKEP).
“Dikenakan sanksi administratif berupa deportasi selama satu tahun setelah Yanma dilimpahkan ke Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri saat itu, Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan, Kamis (29). 2). 9/2022).
Ramadhan mengatakan, ada pula sanksi etik terhadap Kombes Murbani dalam persidangan Komisi Kode Etik, artinya perilaku pelanggar dinilai tercela.
Murbani juga harus meminta maaf secara lisan sebelum sidang KKEP dan/atau tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Kombes Murbani disangka melanggar Pasal 5, Pasal 1 huruf c dan Pasal 6, Pasal 2 huruf b Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian.
Dia melakukan pelanggaran etik berupa tindakan tidak profesional saat bertugas terkait meninggalnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Hal ini merupakan indikasi kurang profesionalnya pelaksanaan tugas,” kata Ramadhan.
Usai bebas hukuman, Murbani Budi Pitono dimutasi.
Postingan terakhir Murbani Budi Pitono adalah Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri.
Murbani menggantikan Bobyanto IOR Adoe yang dimutasi sebagai Pati Itwasum Polri (sehubungan dengan pensiunnya).
Artikel ini sebagian telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Sosok Murbani Budi Penerima Pin Emas Kapolri Saat Terpidana Kasus Sambo Punya Pekerjaan Baru, Akpol 92
(geosurvey.co.id/Nuryanti/Igman Ibrahim) (Tribun-Timur.com)
Berita lainnya terkait Mutasi dan Kenaikan Pangkat Polri