Laporan reporter geosurvey.co.id, Reynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Pengemudi mobil berinisial P yang melepaskan tembakan di Jalan Bandung Blok M, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku tindak pidana tersebut dikenakan Pasal 351 KUHP dan UU Darurat.
Benar dia (menjadi tersangka), kata Kapolsek Metro Depok Kompol Arya Perdana saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2024).
Pelaku sempat mengaku sebagai keluarga salah satu anggota TNI,
Arya kemudian membenarkan pernyataan penulis tersebut adalah hoaks.
Penulis tidak mempunyai hubungan darah dengan anggota TNI manapun.
Tidak (benar keluarga anggota TNI), ujarnya.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang pengemudi kendaraan berinisial P yang menembakkan senjata api (senpi) ke udara akibat nyaris bertabrakan dengan pengemudi kendaraan lain.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Bandung Blok M, Cinere, Kota Depok, Kamis (15/11/2024).
P kini telah dikirim ke Polsek Cineres untuk menjalani pemeriksaan.
Jadi pelakunya sudah dikirim ke polisi sektor kemarin, kata Kapolres Metro Depok Kompol Arya Perdana kepada wartawan, Minggu (17/11/2024).
Dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata pelaku memiliki izin kepemilikan senjata api yang dikeluarkan Polri.
Penulis diberikan izin untuk memiliki senjata untuk membela diri.
“Dia punya izin (kepemilikan senjata api),” kata Arya.
Namun senjata tetap tidak diperbolehkan untuk ditembakkan atau untuk tindakan tersebut.
“Ini masih didalami anggota (bela diri) kami,” lanjutnya.