Laporan jurnalis geosurvey.co.id Fahmi Ramadan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Pemilik atau pemilik manfaat PT Adonara Propertindo, Rudi Hartono Iskandar, divonis sembilan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum terkait kasus korupsi terkait pembelian tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur. .
Rudy dan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Perumahan Negara (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yori Corneles Pinontoan DKI terlibat kasus korupsi pembelian tanah yang rencananya akan digunakan dengan harga nol rupiah oleh Pemprov DKI. Program perumahan dengan partisipasi.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dalam tuntutannya, kesalahan Rudy karena terlibat tindak pidana korupsi terbukti secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal ini diatur dan terancam oleh Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikore) dan Pasal 55 ayat (11) UU Juncto tentang Hukum Acara Pidana.
Rudi Hartono Iskandar divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta, kata Jaksa Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/06/2024).
Lebih lanjut jaksa mengatakan, jika Rudy tidak membayar denda maka ia akan divonis 6 bulan penjara.
Selain itu, Rudy juga dikenakan denda sebesar Rp224.213.267.000 atau ganti rugi Rp224,2 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Nantinya, jika tergugat tidak mampu membayar uang pengganti, maka penggugat akan menyita harta bendanya, yang akan dilelang untuk mengganti kerugiannya.
“Jika terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk menutupi uang restitusi, maka hukumannya akan diubah menjadi 5 tahun penjara,” jelasnya.
Dalam sidang kali ini, jaksa selain Rudy membacakan dakwaan terhadap Tommy Adriano, CEO PT Adonara Propertindo.
Dalam kasus ini, jaksa meminta majelis hakim memvonis Tommy 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara 6 bulan,” pungkas jaksa.
Dalam kasus ini, kedua terdakwa bersama Yori Corneles Pinontoan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 256 miliar terkait pembelian tanah di Desa Pulo Gebang.
Ratusan Miliar yang dikeluarkan Perum Sarana Jaya untuk proyek pengadaan tanah 2018-2019 terungkap dalam laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), No: PE.03.03/SR/SP-85/D5/02/2023 tanggal 30 Januari 2023 dst. . .
Perumda Sarana Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bergerak di bidang real estate berupa peruntukan lahan, perumahan dan konstruksi (publik dan komersial).
Perusahaan ini juga melaksanakan proyek-proyek Penugasan Pemprov DKI Jakarta antara lain “Pembangunan Perumahan DP 0 Rupiah”.
Untuk menuntaskan tugas tersebut, Perum Sarana Jaya DKI mendapat Hibah Modal Daerah (PMD) dari Pemprov DKI Jakarta.
Jaksa KPK Yori mengatakan, selaku Direktur Eksekutif PPSJ, DKI telah mengajukan permohonan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk memenuhi kecukupan modal PPSJ tahun 2018 yang akan dianggarkan dalam APBD-P di Pemprov DKI Jakarta tahun 2018. Rp 935.997.229.164 per 28 Maret 2018
Hampir Rp 1 triliun rencananya akan digunakan untuk pembangunan awal proyek Kelapa Village Pondok Kelapa di Jakarta Timur dengan anggaran Rp 128.565.672.478. Kemudian pembangunan awal proyek Lebak Bulus. Anggaran Jakarta Selatan sebesar Rp 189.534.778.305 dan
Pembebasan lahan dan pengembangan proyek Sentra Primer Tanah Abang
(SPTA) Jakarta Pusat Anggaran Rp 262.500.000.000.
Berikutnya pembelian dan pembangunan Rusunami Tower di DKI Jakarta dengan anggaran Rp355.396.778.381 dengan uang muka Rp0.
Singkat cerita, Rudy Hartono dan orang kepercayaannya Tommy Adrian bertemu dengan Tagu Hendrawan, Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, dan memperkenalkan Yoori untuk menawarkan tanah Pulo Gebang.
Faktanya, lahan seluas 41.876 meter persegi yang dijual kepada Sarana Jaya di Perum bermasalah.
Sebab, Rudy Hartono dan Tommy Adrian mengetahui Sarana Jaya membutuhkan tanah di Perum untuk melaksanakan program perumahan dengan uang muka sebesar Rp 0,00, kata jaksa KPK.
Selain Tegu Hendrawan, Rudy dan Adrian meminta bantuan anggota DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan dan Mohamad Taufik untuk menghubungi Yoori agar Sarana Jaya di Perum bisa membeli tanah di Pulo Gebang.
Pengaduan tersebut mendakwa adanya perjanjian jual beli tanah antara Rudy Hartono, Tommy Adrian, dan Yori Corneles, serta keputusan pembelian tanah Pulo Gebang dan negosiasi harga tidak sesuai standar operasional prosedur karena dilakukan tanpa uji tuntas. Kajian Permund Saran Jaya.
Lebih lanjut, akuisisi ini dilakukan tanpa adanya penilaian/penilaian apa pun oleh konsultan yang ditunjuk Parumda Sarana Jaya dan sebelum rapat paripurna direksi BUMN Perusahaan Pemprov DKI.
“Akhirnya terdakwa Yori Corneles bersedia membeli tanah Pulo Gebang seharga Rp 6.950.000,00/m2.
Penetapan harga dilakukan tanpa survei tanah, jelas jaksa.
Selain itu, Tommy Adrian berjanji akan membayar biaya sebesar 10 persen kepada terdakwa Yori Corneles, tambahnya.