Laporan reporter geosurvey.co.id Endrapta Pramudhiaz
geosurvey.co.id, JAKARTA – Ombudsman RI menemukan kejanggalan dalam proses pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Pengacara Indonesia Yeka Hendra Fatika pertama kali menjelaskan bahwa Sritex, salah satu perusahaan pakaian terbesar di Indonesia, memiliki utang hingga Rp 20 triliun.
Salah satu pemasok asing di India yang bertindak sebagai kreditur dengan pinjaman Rp 100 berhasil mengajukan klaim terhadap perusahaan tersebut.
Yeka yakin proses pengajuan pailit berjalan cepat. Sidang berlangsung pada bulan September, dan keputusan diambil pada bulan Oktober.
Memang kalau kita pelajari contoh ukurannya, itu hanya Garuda, kalau tidak salah, pemeriksaan kebangkrutannya tidak cepat, katanya dalam pertemuan Tribunnews di Hotel Lemeridien Jakarta, Kamis (14/11/2011). . 2024).
Lalu, katanya, ada tanda-tanda bahwa upaya tersebut bisa menjadi bagian dari apa yang disebut koalisi “elang”.
Dengan demikian, perusahaan yang masih bisa bertahan dinyatakan bangkrut dan kemudian dimanfaatkan oleh kreditor. “Perusahaan yang sehat sedang sakit,” kata Yeka.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Yeka, meski Sritex memiliki utang yang banyak, namun perusahaan tetap menunjukkan kinerja bisnis yang baik.
Pertama, gaji pegawai tidak pernah tertunda.
“Apakah bisnis Sritex sehat? Ada banyak tanda-tandanya, salah satunya adalah jangan sampai diabaikan saat membayar gaji kepada karyawan. Katanya rasio utangnya masih sehat, masih bisa dilunasi,” kata Yeka.
Yeka mencontohkan kemungkinan terjadinya kesalahan pengelolaan pelayanan publik, mengingat proses pengambilan keputusan pailit dinilai tidak mempertimbangkan seluruh aspek dan prinsip kepentingan umum.
Dia menekankan pemenuhan tugas pengurus yang ditunjuk dalam proses kepailitan ini.
Ombudsman akan menyelidiki lebih lanjut apakah prosedur yang diambil sudah sesuai dengan undang-undang dan apakah ada konflik kepentingan dalam penunjukan atau pelaksanaan tugas kurator.
“Jika ternyata ada prosedur yang disebutkan dalam tanda petik yang dapat disalahgunakan oleh pemerintah, maka Ombudsman akan memanggil inspektur secepatnya,” pungkas Yeka.
Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang berdasarkan putusan Perkara Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dijatuhkan Ketua Hakim Moh Ansor pada Senin, 21 Oktober 2024.
Menyatakan para terdakwa (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya, demikian bunyi dokumen kasus yang dikutip Kompas.com.
Dalam laman Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, pemohon menyatakan tergugat tidak memenuhi kewajiban membayar pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Pemohon dalam perkara ini adalah PT Indo Bharat Rayon.
Sedangkan kasusnya masih dalam proses terhadap para terdakwa yaitu PT Sri Rejeki Isman Tbk dan beberapa perusahaan yang terkait dengan Sritex yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Dengan demikian, putusan pailit Sritex sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Niaga Semarang No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 tentang Persetujuan Rencana Perdamaian (homologasi). Perkara ini terdaftar hingga 2 September 2024.
Namun Sritex kini telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung atas putusan perbankan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Niaga Semarang.