Demikian dilansir reporter Tribun News.com Renas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap perkembangan situs judi online Slot8278 pada Oktober 2024 dan menangkap tiga tersangka baru dan dua orang buronan (DPO).
Wakabrescream Polar Irjen Paul Assep Eddy Suheri yang juga Wakil Ketua Satgas mengatakan Slot 8278 merupakan situs judi online reguler internasional.
Jaringan tersebut dikuasai oleh warga negara Tiongkok dan memiliki lebih dari 85.000 pemain dengan server yang berlokasi di luar negeri di Indonesia, kata Asep Eddy dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (2/11/2024).
Tiga tersangka baru dalam kasus tersebut antara lain tersangka Hartono Abdi Jaya yang ditangkap pada 18 Oktober 2024, CAS alias Christian, dan Alain pada 1 November 2024.
Tersangka Hartono berperan sebagai koordinator yang menemukan dan menunjuk orang lain sebagai direksi dan komisaris dua merchant penyedia layanan pembayaran yang menerima deposit dan penarikan di website Slot 8278, yaitu PT AJT dan PT MLT.
Tersangka CAS bekerja sebagai Direktur PT OT dan tersangka E merupakan komisaris PT OT, dimana PT OT merupakan perusahaan jasa keuangan yang dibuat khusus untuk situs Slot 8278, kata Assep Eddy.
Jajaran Ditipidcyber Brescrim Polari menetapkan dua tersangka sebagai DPO, yakni Ina Giuliani dan seorang warga negara China, Dong Xiancai alias Max.
Tersangka Dong Xiancai alias Max bertindak sebagai koordinator dan memerintahkan HAJ untuk mencurigai pendirian perusahaan jasa keuangan di Slot8278 di Indonesia.
Sedangkan tersangka Ina merupakan pengelola PT QDT yang juga merupakan perusahaan pengumpul perjudian online dari para pemainnya.
Total barang bukti yang diperoleh dari pengurusan kasus Slot 8278 adalah uang tunai Rp 70,138 miliar, 2 unit mobil, 3 unit handphone, dan 1 laptop.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 45, Ayat 3, Pasal 27, Ayat 2 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 serta transfer dana non-kriminal. Misalnya Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU TPPU, Pasal 10 Junco dan atau Pasal 303 KUHP, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP, ancaman pidananya paling lama 20 tahun penjara.
Sebelumnya, ditipidcyber barescream polari 8278 online atau website online mengungkap fakta adanya perjudian.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himavan Bayu Aji mengatakan, website Slot8278 merupakan situs perjudian yang dikuasai oleh warga negara Tiongkok dan memiliki server di Tiongkok.
Selain beroperasi di Indonesia, website ini akan membuka pasar di negara-negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, Vietnam, kata Himawan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (8/10/2024).
Himavan mengungkapkan, website tersebut aktif menyasar pasar Indonesia yang jumlah pemainnya sudah mencapai 85.000 orang.
“Setelah pengungkapan ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, satu orang WNA dan enam orang WNI,” ujarnya.
Ketujuh tersangka yang ditangkap adalah seorang direktur penyedia layanan pembayaran asal Tiongkok bernama QF dan seorang warga negara Indonesia berinisial RA, CEO sebuah penyedia layanan pembayaran.
Tersangka ketiga adalah komisaris IMM dan penyedia layanan pembayaran yang sah. Tersangka keempat A.F. Penyedia jasa pembayaran disebut sebagai chief operating officer dan pengelola bisnis, sedangkan FH disebut sebagai pengelola keuangan atau keuangan penyedia jasa pembayaran. Dan tersangka penyedia jasa pembayaran keenam dan ketujuh adalah RAP dan HJ selaku operator aplikasi.
Barang bukti yang diperoleh dari pengungkapan kasus tersebut antara lain 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 iPad, 3 token bank, 1 token bank, uang tunai total Rp 6.055.000.000, dan lima aplikasi penutupan rekening.
“Website Slot 8278 telah beroperasi sejak September 2022 dengan omzet Rp 685.500.000.000,” ujarnya.
Ayat 2 Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 “Tentang Orang yang Diduga Melakukan Informasi dan Transaksi Elektronik” dan/atau Ayat 3 Pasal 45 Tahun 2011 juncto Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 3. Pada tahun 2011 klaim dilakukan Transfer uang.
Kemudian Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Pasal 303 KUHP jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 (KJPB) dan atau Pasal 55 KUHP jo pasal 1-1. Dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.