Laporan jurnalis geosurvey.co.id Fersianus Vaku
geosurvey.co.id, JAKARTA – Dwi Ayu Darmawati, pekerja toko roti di Kakung, Jakarta Timur, menceritakan kejadian penyerangan yang menimpa dirinya pada 17 Oktober 2024.
Aya diserang oleh George Sugama Halim (GSH), putra pemilik toko, setelah gagal memenuhi permintaan pribadi dari seorang pelanggan.
Ayu mengatakan, kejadian tersebut bermula saat George memesan makanan melalui aplikasi ojek online dan memintanya untuk membawanya ke kamar pribadinya.
Namun Ayu menolak permintaan tersebut karena merasa hal itu bukan bagian dari tugasnya.
Penolakan ini konon membuat George marah.
Ayu berkata: “Sebelum kejadian itu, dia mengatakan satu hal lagi: Saya miskin, Ayah. Lalu dia berkata: ‘Orang miskin seperti bapak tidak bisa memasukkan saya ke penjara, saya kebal hukum.'” Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Akibat bantahan tersebut, Ayu mengaku banyak barang yang dilempar ke arahnya, antara lain patung, bensin, mesin EDC, dan kaleng kue.
“Dari situ saya menyerah, beberapa kali saya menyerah, dia melempar saya patung, melempar saya kasur, lalu melemparkan saya ke dalam mobil EDC BCA,” ujarnya.
Ayu mengungkapkan, ia berusaha lari keluar toko, namun kembali mengambil ponsel dan tasnya yang tertinggal.
“Akhirnya saya kembali, tapi mereka malah melempar kursi ke arah saya lagi,” ujarnya.
Akhirnya Ayu kembali ke tempat yang banyak ovennya.
“Saya tidak bisa kemana-mana di sana, mereka melemparkan saya ke atas benda-benda itu lagi dan kemudian mereka melemparkan saya ke atas loyang kue sampai saya berdarah.”
George Sugama Halim ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut menyusul laporan Dwi Ayu Dharmavati.
Polisi diketahui menangkap George Sugama Halim di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 00:00 WIB.
Saat ditahan, George tidak melawan, ia tampak baru bangun tidur.
George kemudian dibawa dari tempat persembunyiannya ke Polres Metro Jakarta Timur untuk diperiksa.
Setelah dilakukan pemeriksaan, George ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351, Bagian 1 KUHP dan atau Pasal 351, Bagian 2 KUHP, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Dalam jumpa pers, George mengaku melakukan kesalahan saat mengejar korban berinisial D (19).
Ia pun menangis dan menundukkan kepala saat ditanya apakah ia menyesali perbuatannya.
Saya melakukan kesalahan, kata George dari Polres Metro Jakarta Timur.
George menolak menjawab pertanyaan mengapa ia meminta korban membawa makanan ke kamarnya.
“Tidak ada komentar,” kata George.