geosurvey.co.id, – Perkembangan Kalimantan Timur, ibu kota Indonesia (IKN), terus berlanjut hingga saat ini.
Namun permasalahan lahan milik masyarakat di sekitar IKN masih menjadi kendala dalam proses pembangunannya.
Hal inilah yang dialami masyarakat di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur.
Terdapat 2.086 hektare lahan yang belum terpakai.
Menyikapi kondisi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kantor Ibu Kota Kepulauan (OIKN) masih melakukan evaluasi terhadap sisa lahan yang belum diklaim.
Menteri ATR/Pimpinan BPN Agus Harimurti Yudhojono (AHY) mengungkapkan, sisa lahan belum bisa dibebaskan karena masih ada kendala.
Masih ada orang di sana, jadi hari ini masih dalam peninjauan, pelaksanaan, dan dikelola langsung oleh tim terpadu yang dipimpin OIKN, kata AHY, seperti dikutip TribunKaltim, Rabu (16/7/2024).
Menurut dia, tidak butuh waktu lama untuk mengetahui kondisi tanah tersebut karena saat ini sedang dilakukan penilaian di Kantor Penilai Negara (KJPP), termasuk identifikasi dan inventarisasi.
Seiring berjalannya waktu, KJPP akan mengusulkan dan menetapkan nilai tanah tersebut, sehingga masyarakat juga puas.
“Tidak ada pihak di sini yang merasa dirugikan, baik perusahaan maupun pemerintah. OIKN juga tidak menghalangi perkembangan IKN lebih lanjut,” tambah AHY.
AHY mengatakan, masih terdapat kendala di Kawasan Pembangunan Jalan Raya (JBH) Seksi 6A, 6B serta Kawasan Pengendali Banjir Sepak dalam regenerasi Penajam Paser Utara (PPU) di Kalimantan Timur.
Sebenarnya masih ada, tapi tentunya akan terus kita pantau prosesnya. Sehingga pembangunan ruang perkantoran, termasuk berbagai ruang pendukungnya, bisa selesai dengan baik, tambah AHY.
Hal senada juga diungkapkan Deputi Sarana dan Prasarana OIKN Danis Hidayat Sumadilaga.
Insya Allah akhir tahun ini proses pembelian tanah JBH seksi 6A dan 6B sudah selesai. Termasuk JBH seksi 5B, kata Daniš.
Saat ini, proses pembayaran akan dilakukan atas kebutuhan lahan sebagai lokasi pembangunan JBH IKN sepanjang 13,1 km.
Sebagai informasi, luas lahan IKN yang dilepaskan dari kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kurang lebih seluas 36.150 hektar.
Sekitar 34.000 hektare diantaranya sudah ditebangi dalam kondisi clean and clear sehingga tidak ada permasalahan lagi.
Istana Negara dan Istana Garuda sudah tersertifikasi
Istana Negara dan Istana IKN Garuda telah resmi disahkan sebagai hak pakai hasil.
Sertifikat hak pakai hasil berupa sertifikat tanah elektronik itu diserahkan AHY kepada Menteri Pratikno pada Jumat (11/10) dan dikukuhkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). /2024).
Menurut AHY, luas lahan yang dialihkan seluas 56,8 hektare, termasuk Istana Negara dan Istana Garuda.
Akta tanah elektronik yang diserahkan adalah hak pakai no. 11 diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara, terdaftar atas nama Pemerintah Republik Indonesia, c.q. sekretariat negara.
Sertifikat hak pakai hasil yang diterbitkan atas tanah yang berstatus Hak Pengelolaan (HPL) milik IKN menjadi dasar hukum atas tanah yang didalamnya terdapat Istana Negara dan Istana Garuda yang merupakan kebanggaan masyarakat Indonesia.
Penyerahan sertifikat tersebut bertepatan dengan peresmian Istana Negara oleh Presiden Jokowi.
Sedangkan Istana Garuda masih dalam tahap penyelesaian dan akan diresmikan di lain waktu.
“Istana Garuda, menurut penjelasan Presiden Jokowi, masih belum rampung, ditata, dan disempurnakan. Insya Allah pada waktunya akan dilantik oleh Pak Prabowo Subianto setelah beliau dilantik menjadi presiden periode 2024-2029, kata AHY.
Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi membuka secara simbolis Istana Negara yang kerap digunakan untuk berbagai kegiatan kenegaraan.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul 2086 hektar lahan bermasalah di IKN Kaltim yang belum bisa dipublikasikan karena masih ada masyarakat