M Alivio Mubarak Jr dilansir dari geosurvey.co.id
geosurvey.co.id, JAKARTA – Lembaga Manajemen Nasional (LMKN) terus membenahi sistem pembagian royalti untuk meningkatkan akurasi dan transparansi.
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2014 yang mewajibkan LMKM memastikan penyaluran dana kepada pencipta dan pemegang hak terkait dilakukan secara efektif dan efisien.
Direktur LMKM Dharma Oratmangun menjelaskan, dari waktu ke waktu LMKN mengalami kemajuan dalam pengumpulan dan pencairan royalti.
Namun, diakui Dharma, hasratnya kerap menemui kendala, terutama dalam mengumpulkan data nyata mengenai penggunaan dan penggunaan sarana yang sah.
“Kami LMKN dan LMK-LMK tidak bisa mengakses data dengan baik karena sistem yang digunakan pelanggan,” kata Dharma pada Kamis, 14/11/2024.
Menyadari tantangan tersebut, LMKN kini bermitra dengan organisasi terpercaya untuk membangun sistem penyebaran informasi.
Dharma menjelaskan, LMKN bermitra dengan Badan Pusat Statistik (BPS), lembaga riset Nielsen, dan perusahaan teknologi VNT.
Kami yakin kerjasama ini dapat menciptakan sistem pendokumentasian penggunaan karya hukum yang modern dan komprehensif.
“Saat ini kami, LMKN dan seluruh LMK sedang berupaya untuk saling bersinergi. Kami juga berupaya untuk mengatur keamanan informasi, koordinasi informasi, dan energi agar pemerataan kerajaan dapat dilakukan secara efektif,” kata Dharma.
Menurut Dharma, langkah tersebut bertujuan agar sistem distribusi kerajaan lebih transparan dan akuntabel.
Dengan data pemakaian yang akurat, pembagian royalti dapat dilakukan dengan cepat dan akurat.
“Kami berharap hal ini tentunya akan menciptakan suasana yang lebih baik bagi seluruh donatur dalam hal penyaluran pajak berdasarkan prinsip transparansi dan penerimaan,” jelasnya.
Melalui upaya ini, LMKM berharap dapat meningkatkan kepercayaan para wali dan pemegang hak terhadap sistem pembagian royalti di Indonesia.