Laporan dari surat kabar geosurvey.co.id, Nitis Hawaroh
geosurvey.co.id, JAKARTA – Menteri Koordinator Perekonomian Irlanga Hartartu menyatakan pemerintah akan memberikan kejelasan mengenai kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan dinaikkan menjadi 12 persen pada awal tahun 2025.
Minggu depan akan diumumkan, kata Irlanga kepada wartawan di Kantor Koordinasi Kementerian Perekonomian, Selasa malam (3/12/2024).
Irlanga mengatakan, sebelum mengumumkan hal tersebut, pihaknya akan melaporkan terlebih dahulu kepada Presiden RI Prabowo Subianto mengenai nasib kenaikan PPN sebesar 12 persen tersebut.
Pasalnya, kebijakan tersebut diketahui mendapat kecaman dari pengusaha yang menilai kebijakan tersebut dapat mengakibatkan PHK akibat kenaikan pajak pertambahan nilai sebesar 12%.
“Iya, akan kami laporkan setelah rapat,” jelas Irlanga.
Sebelumnya, sejumlah menteri Merah Putih menggelar rapat koordinasi terbatas (Rakurtash) pada Selasa sore (3/12) di Gedung Ali Wardha Kementerian Koordinator Perekonomian.
Menteri yang turut serta antara lain Menteri Keuangan (MANCO) Sri Muliani bersama Direktur Jenderal Pajak (DJP) Sorio Otomo, Menteri Tenaga Kerja (Manaker) Yaserli, Wakil Menteri Perindustrian (Waman Perin) Faisal Raza dan Wakil Menteri Perumahan Rakyat dan Perumahan Rakyat Indonesia Fahri. Hamzah.
Sayangnya, Sri Molyani berbicara hati-hati saat ditanya awak media mengenai hasil rapat koordinasi tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Koordinator Perekonomian Irlanga Hartarto.
Nanti Pak Menteri Koordinator, Menko yang mengiyakan, kata Sri Mulian usai mengikuti rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Perekonomian, Selasa.
Dalam kesempatan itu, Menteri Tenaga Kerja (Manaker) Yaserli justru menegaskan, dalam rakor tersebut juga diangkat pembahasan kenaikan pajak pertambahan nilai dari 11% menjadi 12%. Meski belum bisa dipastikan, kata dia, karena ini baru pertemuan pertama.
“Iya, itu salah satunya (perdebatan PPN 12 persen),” kata Yasserli.
“Sudah dibahas sampai batas tertentu, tapi masih rencana, tunggu saja, masih simulasi dan masih dihitung,” tegasnya.
Di satu sisi, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Pargiono mengungkapkan, kebijakan tersebut masih akan diterapkan pada awal tahun 2025.
Pargiono mengatakan, meski kebijakan ini akan terus berlanjut, pemerintah akan tetap memberikan perhatian khusus terhadap daya beli masyarakat.
Jadi kita masih dalam proses untuk mencapainya, akan terus berlanjut (kebijakan PPN 12 persen), kata Pargiono dalam lokakarya 100 ekonom Indonesia, Selasa.
Pargiono mengatakan, dalam penerapan pajak pertambahan nilai 12 persen akan ada pengecualian bagi kelompok dan sektor sosial tertentu seperti masyarakat miskin, sektor kesehatan, dan pendidikan.
“Jadi sudah sejauh mana hal ini terjadi,” katanya.
Menurut dia, pemerintah saat ini juga memprioritaskan penguatan subsidi dan jaringan jaminan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat.
Selain itu, insentif pajak yang ditawarkan sebagian besar dimanfaatkan oleh masyarakat kelas menengah dan atas.
“Daya beli jadi salah satu prioritas, kita juga perkuat safety net subsidinya. Kalau kita lihat juga dari insentif, misalnya pajak, yang paling diuntungkan oleh masyarakat menengah ke atas,” jelas Pergiono.
Diketahui, tarif PPN sebesar 12% merupakan amanat UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Peraturan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.