Dilansir jurnalis geosurvey.co.id, Nitis Hawaroh
geosurvey.co.id, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) membenarkan adanya penggeledahan kantornya yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin malam (16/12/2024).
Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, mengatakan penggeledahan KPK didasarkan pada dugaan penyelewengan dana CSR Bank Indonesia yang disalurkan.
Bank Indonesia menyambut baik kedatangan penyidik KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta pada 16 Desember 2024. Kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bank Indonesia bertujuan untuk menyelesaikan proses penyidikan penyalahgunaan dana CSR yang disalurkan Bank Indonesia Indonesia, kata Ramdan Denny dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).
Terkait tudingan tersebut, Bank Indonesia telah menyerahkan seluruh proses hukumnya kepada pihak yang berwenang, Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dijelaskannya, “Bank Indonesia menghormati dan tunduk sepenuhnya terhadap proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya penyidikan dan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.”
Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan pemeriksaan paksa di kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin malam (16/12/2024).
Penggeledahan dikabarkan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Benar, tim Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di Kantor BI tadi malam, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (17/12/2024).
Komisi Pemberantasan Korupsi menduga penggunaan dana masyarakat sipil menimbulkan permasalahan karena tidak sesuai dengan peruntukannya. Dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Masalahnya adalah ketika dana CSR tidak digunakan sesuai peruntukannya.”
Artinya ada beberapa, misalnya 100 CSR yang dipakai hanya 50, ada 50 yang tidak dipakai. Soalnya 50 itu tidak dipakai, misalnya untuk kepentingan pribadi.” . Asep Guntur Rahayu, Ketua Penyidik Panitia Penyisihan Kota Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Asep menggambarkan bentuk-bentuk korupsi dalam karya tersebut dengan memberikan contoh dana CSR yang seharusnya digunakan untuk membangun ruang sosial atau publik, namun justru bertanggung jawab.
“Kalau dipakai misalnya untuk membangun rumah, membangun rumah, membangun jalan, membangun jalan, tidak masalah, tapi menjadi masalah jika tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Asep. .
Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) telah merilis nama-nama tersangka kasus tersebut, namun belum mengumumkan identitasnya. Hal ini akan mengarah pada upaya penangkapan dan penahanan paksa terhadap mereka.