Wartawan geosurvey.co.id Endrapta Pramudhiaz
geosurvey.co.id, Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN telah menyiapkan beberapa langkah mitigasi untuk melindungi privasi informasi dan data nasabah.
Sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022 (UU PDP) yang mulai berlaku penuh pada 17 Oktober 2024, pihaknya bertanggung jawab melindungi privasi dan kerahasiaan data pengguna.
Presiden BTN Nixon LP Napitupoulou mengatakan pelanggaran privasi hanya akan menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.
Namun hal ini dapat merusak kepercayaan nasabah dan masyarakat terhadap BTN serta berdampak pada reputasi perusahaan.
Pengumuman itu disampaikan Nixon di Jakarta saat penandatanganan perjanjian kerja sama dan perjanjian kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Administrasi Sipil dan Umum (JAMDATUN) Kejaksaan Republik Indonesia.
“BTN senantiasa menuntut kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menangani dan melindungi informasi pribadi nasabah dalam aktivitas bisnis dan operasional sehari-hari,” kata Nixon dalam keterangan tertulisnya, Senin (28 Oktober 2024).
“Ini penting bagi perusahaan untuk menghindari kerugian akibat serangan siber dan pelanggaran data,” lanjutnya.
BTN telah menyiapkan dua langkah mitigasi.
Pertama, pada tahun 2022, BTN membentuk kelompok kerja keamanan TI, manajemen risiko dan kepatuhan serta kelompok kerja manajemen privasi data.
Kedua, mengedukasi dan mempublikasikan perlindungan informasi pribadi kepada seluruh pegawai BTN melalui saluran pelatihan digital BTN.
BTN mengambil langkah tambahan untuk meminimalkan pengelolaan dan penggunaan informasi pribadi pengguna.
Inisiatif ini tercermin dalam penandatanganan perjanjian kerja sama dan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan JAMDATUN Republik Indonesia.
Pertemuan kolaborasi dan sharing ini menunjukkan keseriusan BTN dalam melaksanakan ketentuan UU PDP.
Untuk meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap BTN, anak perusahaan/afiliasi Perseroan antara lain:
Nixon memuji sesi berbagi ini karena telah meningkatkan kesadaran hukum.
Selain itu memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai pola perilaku hukum yang berlaku bagi petugas dan pegawai BTN (terminologi pegawai BTN).
“Upaya ini bukan hanya kewajiban hukum tetapi juga kewajiban moral untuk menjaga kepercayaan nasabah BTN,” kata Nixon.
Pelanggaran data dapat mengakibatkan hilangnya data bagi jutaan pengguna
Tren bisnis di industri perbankan dan jasa keuangan mulai berubah, tambah Eko Valueo, Direktur Sumber Daya Manusia, Kepatuhan dan Hukum BTN.
Industri ini mulai beralih dari model perdagangan tradisional ke perdagangan digital.
Perubahan gaya ini menciptakan tantangan bagi bank dan organisasi jasa keuangan dalam melindungi informasi pribadi nasabahnya.
Salah satu tantangan utama yang dihadapi perlindungan data pribadi adalah meningkatnya jumlah ancaman dunia maya.
Kasus pelanggaran data mengakibatkan hilangnya jutaan data pribadi (data pelanggaran).
“BTN meyakini langkah-langkah strategis harus diambil untuk memastikan layanan perbankan digital BTN terlaksana dengan baik dan informasi pribadi serta data nasabah tetap terlindungi,” kata Eko.
Menurut Forbes, jumlah pelanggaran data global akan meningkat sebesar 72% pada tahun 2023 dibandingkan tahun 2021.
Laporan IBM Data Breach Report 2023 juga memperkirakan bahwa kerugian rata-rata global akibat pelanggaran data pada tahun 2023 adalah $4,45 juta. USD yang akan meningkat sebesar 15% dibandingkan tahun 2020. Perlindungan data merupakan hak asasi manusia yang harus dilindungi.
Narendra Jatna selaku JAMDATU Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus dilindungi oleh semua pihak termasuk industri perbankan.
Komitmen industri perbankan dalam melindungi informasi pribadi nasabah merupakan bagian dari upaya mengurangi risiko penerapan aturan pertimbangan bisnis.
Pada akhirnya, upaya perlindungan data dapat memberikan dampak positif berupa peningkatan kepercayaan konsumen.
Kemitraan BTN dengan JAMDATUN dipandang sebagai upaya untuk menunjukkan komitmen BTN dalam melindungi privasi nasabah setiap saat.
Termasuk pengelolaan data pribadi anak perusahaan atau afiliasinya (dalam hal ini dana pensiun, yayasan dan anak perusahaan).
“Bisnis dan operasional perusahaan akan selalu dijalankan sesuai dengan tata kelola yang baik dan hukum,” kata Narendra Jatna.