geosurvey.co.id, JAKARTA – Saat kita sedang berada di luar atau bepergian dengan sepeda motor, kita sering melihat iklan.
Iklan merupakan media luar ruang yang digunakan untuk menampilkan suatu bisnis kepada masyarakat umum.
Namun, penting juga untuk mengetahui bahwa pengoperasian iklan ini sekarang dikenakan pajak. Contoh iklan adalah iklan dengan tanda pengenal bisnis atau profesi.
Menurut Morris Denny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, terdapat iklan yang mempunyai nama usaha atau profesi tertentu yang dikecualikan dari objek pajak iklan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011, yang diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 12 telah dibatalkan. dibuat 1 tahun 2024.
“Pencabutan ketentuan tentang promosi usaha atau nama profesi tertentu yang dikecualikan dari objek pajak menurut Pasal 55 ayat (2) ayat C Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, maka jenis, ukuran, aturannya form dan Morris Denny dalam keterangannya di situs resmi Bapenda Jakarta mengatakan bahwa konten iklan nama bisnis atau profesi “tidak termasuk dalam pajak reklame pasal 10).
Identitas usaha atau profesi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur adalah nama badan/perusahaan/badan usaha atau profesi, termasuk logo/lambang atau identitasnya.
Dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2024 terdapat ketentuan teknis mengenai usaha periklanan atau nama profesi tertentu yang dikecualikan dari objek pajak periklanan:
Pada bangunan terpasang dan/atau kawasan usaha atau tempat kerja; memenuhi syarat jenis, ukuran, bentuk dan isi yang diatur dalam Peraturan Administratif ini; Ketinggian reklame maksimal dari permukaan tanah sampai batas bawah adalah 15 meter. Jumlah iklan adalah 1.
Syarat dan ketentuan untuk beriklan
Ketentuan teknis mengenai instalasi yang dihubungkan pada bangunan gedung dan/atau kawasan komersial atau profesional diatur sebagai berikut: a. Iklan ditempelkan pada bangunan tempat usaha atau profesi tersebut berada, misalnya pada dinding bangunan atau pada bagian atas bangunan; Iklan ditempatkan pada area/lokasi usaha/profesi termasuk pada halaman tersebut, perlu diketahui bahwa ada beberapa peraturan teknis mengenai jenis, ukuran dan isinya, yaitu sebagai berikut: a. B. Ruang iklan tidak lebih dari 1 meter persegi. Bahan iklan berupa : Baliho/papan reklame dari logam, papan kayu, papan tera, vinil termasuk seng atau bahan lain yang sejenis. Spanduk iklan terbuat dari logam, akrilik, vinil atau plastik.
Sedangkan bentuk reklame untuk nama usaha atau profesi tertentu, dikecualikan dari pasal-pasal pajak reklame yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur ini, asalkan memenuhi syarat-syarat tersebut di atas.
Iklan yang mencantumkan usaha atau profesi yang tidak memenuhi persyaratan teknis tersebut tidak dikecualikan dari objek pajak untuk pembayaran pajak reklame.
Peraturan ini mulai berlaku pada 11 September 2024 dan berlaku hingga 5 Januari 2024. Mari kita dukung penerapan kebijakan baru ini agar kewajiban perpajakan terpenuhi secara tertib dan sistematis, kata Morris.