Reporter geosurvey.co.id Indrapta Pramudhiyaz melaporkan
Berita Tribun.
Ia bertemu dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan memahami kekhawatiran perusahaan yang menghadapi kesulitan keuangan.
“Kami sangat memahami bahwa ada perusahaan yang mungkin mengalami kesulitan keuangan,” ujarnya.
Kementerian Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Kementerian Perekonomian telah membentuk tim untuk mengambil langkah nyata bagi daerah-daerah yang mungkin mengalami hambatan pertumbuhan upah pada tahun 2025.
Yasierli mengatakan kelompok tersebut masih memiliki waktu sebelum kenaikan upah minimum hingga tahun 2025 untuk menjajaki opsi.
“Sebenarnya banyak pilihannya. Kita cari dari hulu ke hilir, tapi saya belum komunikasi, tapi sudah pesan ke Apindo,” ujarnya.
“Kita harus menggabungkan opsi-opsi intervensi ini, dan sekali lagi, menurut saya kita punya waktu untuk melakukan penyesuaian,” katanya.
Yasirly mengakui kenaikan upah sebesar 6,5 persen akan sulit dilakukan banyak industri.
Karena setiap industri berbeda.
“Kalau mereka menyentuh kami, kami paham ada yang dalam masalah, jadi kami punya waktu untuk mendapat perlakuan khusus nanti,” ujarnya.
Dia mengatakan, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen berasal dari penilaian partai.
Keputusan Nomor tersebut diambil menanggapi putusan Kementerian Ketenagakerjaan dan Mahkamah Konstitusi (CJC) yang melanggar beberapa poin Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Kelompok kerja akan dikecualikan dari undang-undang penciptaan lapangan kerja.
Ia mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan telah membaca dan mempelajari tren pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan pertumbuhan upah dalam 3-4 tahun terakhir.
Escierli mengatakan pengusaha dan serikat pekerja telah menghubungi berbagai pihak untuk memajukan penyelidikan ini.
Berdasarkan itu, setelah Kementerian Ketenagakerjaan mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subanto, Prabowo mengambil kebijakan untuk meningkatkan daya beli hingga akhirnya mencapai 6,5 persen.
Dia mengatakan angka 6,5 persen baru akan berlaku pada tahun 2025. Dalam beberapa hari mendatang, pemerintah akan merumuskan kebijakan upah jangka panjang. Selain itu, gubernur di seluruh Indonesia memiliki waktu paling lambat tanggal 11 Desember 2024 untuk menetapkan upah minimum provinsi dan upah minimum regional provinsi pada tahun 2025.
Peraturan tersebut merupakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Parmenekar) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini ditetapkan dan diumumkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024.
Assassierli mengatakan rata-rata kenaikan upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
Gubernur bertanggung jawab menetapkan upah minimum untuk wilayah negara bagian dan gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk wilayah kabupaten atau kota.
Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 dan Upah Minimum Teritorial Tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan baru diundangkan pada tanggal 11 Desember 2024.
Upah Minimum Kabupaten atau Kota Tahun 2025 dan Upah Minimum Industri Kabupaten atau Kota Tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diundangkan paling lambat pada tanggal 18 Desember 2024.
Upah Minimum Kabupaten atau Kota Tahun 2025 dan Upah Minimum Industri Kabupaten atau Kota Tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diundangkan paling lambat pada tanggal 18 Desember 2024.