geosurvey.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki aliran dana dan transaksi keuangan mantan Presiden Direktur PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.
Penggeledahan dilakukan melalui dua orang saksi, Dhoni Nurhananto, Bag. Keuangan dan Jennifer B. Tumbuan, Konsultan.
Keduanya diperiksa pada Kamis (21 November 2024) atas dugaan korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspena tahun anggaran 2019.
“Semua saksi hadir, kami selidiki aliran dana dan transaksi keuangan tersangka ANS,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024). .
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Kasus ini kini sedang diselidiki.
Kantor Pemberantasan Korupsi pun telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan sumber geosurvey.co.id, para terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Ketua Direktur PT Taspena Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih dan mantan Ketua Direktur PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
KPK juga melarang keduanya bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.
Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga menggeledah kantor PT Taspen dan PT Insight Investments Management.
Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen bermula dari keinginan agar bisnis perusahaan terlihat bagus. Nilainya diperkirakan sekitar Rp 1 triliun. Namun dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan.
PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp 1 triliun. Diduga dana tersebut dialihkan dalam beberapa bentuk, misalnya saham sukuk.