geosurvey.co.id, JAKARTA- Ria Agustina (33), pemilik Ria Beauty, merupakan lulusan perikanan. Ria membuka klinik bermodal 33 sertifikat terkait kecantikan.
Informasi tersebut disampaikan pengacara tersangka Ria Agustina (33 tahun), Arjuna Febrianto. Menurut Arjuna, Ria membuka klinik kecantikan karena sesuai dengan keahliannya berdasarkan sertifikat.
“Jika yang bersangkutan mempunyai sertifikat, kompetensi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, maka dia akan berusaha melakukan pekerjaan sesuai sertifikasinya,” kata Arjuna di Polda Metro Jaya, Senin (9/12/2024).
Arjuna kemudian menyerahkan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada tahun 2023, dari Pacific International Beauty Institute pada tahun 2023, dan dari Comité International d’Esthétique et de Cosmélogie pada tahun 2023.
Ada pula International Confederation of Beauty Therapy and Cosmetology (CIBAC) tahun 2023, Society of Aesthetic Multispecialties tahun 2021, CPD Certification Service tahun 2021 dan Course Institute, Training in Aesthetic Beauty, Dr. Aldjoefrie pada tahun 2022, hingga Korean International Society of Beauty Medicine (KIABMS) pada tahun 2020.
Terkait penanganan klien derma roller, kuasa hukum Ria lainnya, Raden Ariya, mengatakan kliennya cuek atau hanya belajar dari YouTube.
“Jadi itu bukan sertifikat palsu. “Jadi soal derma roller, dia banyak mempelajarinya,” kata Raden.
Dalam kesempatan itu, Arjuna menegaskan, Ria bukan membuka klinik kecantikan, melainkan salon yang menyediakan layanan perawatan derma roller.
“Jadi misalnya tato ya? Dan ini lumrah, semua orang menggunakannya. “Dan ini bukan kegiatan praktik kedokteran, melainkan praktik umum sebagai pekerja salon atau pekerja salon kecantikan,” jelas Arjuna. Harga hingga Rp 15 juta
Raden Ariya mengatakan, Ria Agustina sudah berlatih sejak tahun 2019.
“Dia profesional kecantikan bersertifikat dan terlatih di bidangnya. Jadi tidak seperti dia melihatnya di YouTube atau apa pun,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya mengungkap kasus klinik kecantikan ilegal dan pembuatan alat kesehatan di bawah standar.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi terdaftar nomor LP/A/112/XII/2024/SPKT.Ditkrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, dua pelaku perempuan berinisial RA (33) selaku pemilik salon kecantikan Ria dan DNJ (58) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Modus tersangka adalah membuka jasa klinik kecantikan menghilangkan bekas di wajah dengan cara menggosoknya menggunakan alat GTS Roller, dimana tersangka mengaku memiliki kompetensi yang sah didukung dengan sertifikat pelatihan yang dimilikinya, kata Kompol Wira. saat jumpa pers di Gedung Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/06/2024).
Berdasarkan informasi dari masyarakat terpercaya, Klinik Kecantikan Ria Beauty berlokasi di Graha Kencana Raya No.51 Karanglo, Balearjosari, Kecamatan Singosari, Malang, Jawa Timur.
Tersangka mempromosikan jasa kecantikan dengan menggunakan Derma Roller buatan tersangka RA, pengobatannya dilakukan melalui telepon tergantung kota tempat tinggal pelanggan.
Dari hasil pengungkapan, diketahui kegiatan usaha klinik kecantikan tersebut dilakukan di sebuah kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Hal itu terungkap setelah anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya Subdivisi 5 Unit 1 pada 14 November 2024 berpura-pura menjadi pelanggan.
Kemudian melalui pengelola klinik kecantikan, pelanggan dimintai KTP dan foto wajah lalu disuruh membayar biaya sebesar Rp 15 juta yang dimulai dengan uang muka Rp 1 juta.
Setelah itu, klien akan ditempatkan dalam kelompok yang terdiri dari sembilan orang oleh pengelola klinik kecantikan.
Dari sana, tersangka ditangkap pada Minggu (1/12/2024) di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
“Saat itu diketahui RA telah melakukan pengobatan Derma Roller dengan didampingi DNJ terhadap 6 orang perempuan dan satu laki-laki serta melakukan pengobatan Derma Roller terhadap seorang perempuan bernama N,” tambah Wira.
Ditangkap anggota Unit 1 Subbagian 5, kemudian dilakukan penggeledahan di ruangan 2028 dan ditemukan adanya penggunaan obat bius gulung, serum dan krim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Derma Roller tidak memiliki izin edar dan krim anestesi tidak memiliki izin edar.
“Tersangka RA bukan dokter dan DNJ bukan tenaga medis,” imbuhnya.
RA dan DNJ diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi alat kesehatan di bawah standar dan klinik kecantikan ilegal.
Barang bukti yang disita antara lain empat buah kain APD berwarna hijau (bekas), 13 buah handuk kecil berwarna hijau (bekas), tujuh buah perban berwarna hijau (bekas), 31 buah suntikan kecil (sudah terpakai), tidak ada suntikan besar (sudah terpakai). krim anestesi (sudah dipakai), 10 derma roller (sudah dipakai).
Kasus Pasal 435 juncto Art. 138 para. (2) dan para. (3) dan/atau pasal 439 juncto pasal. 441 ayat. (2) dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan kedua tersangka.
Kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Kompas.com/Tribunnews)