geosurvey.co.id, Depok – Pengadilan Negeri Depok memvonis Meita Irianty satu tahun penjara karena menganiaya dua anak kecil di Vinson School Day Care Center di Simangis, Kota Depok, Jawa Barat.
Majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan menyebut Meita Irianty terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap anak.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak pada dakwaan alternatif kedua,” kata Bambang saat menyampaikan putusan, Rabu (12 November 2024).
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pengadilan kolegial memvonisnya satu tahun penjara.
Hukuman tersebut dikurangi dengan lamanya terdakwa menjalani hukuman di hadapan pengadilan.
“Dia menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa,” ujarnya.
Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti kepada kedua korban yang masing-masing nominalnya sebesar Rp150 juta.
Jika terdakwa tidak membayar ganti rugi, maka ia dapat dijatuhi hukuman lima bulan penjara. Berpartisipasi melalui Zoom
Mehta yang mengenakan kemeja putih dan syal hitam mengikuti pertemuan melalui Zoom dari Rumah Tahanan Tingkat 1 (Rutan) Depok.
Ketua Hakim Bambang Setyawan mengumumkan sidang hukuman sambil memastikan suaranya jelas pada konferensi Zoom.
Bambang dan dua hakim lainnya membacakan pokok-pokok putusan atas persetujuan kuasa hukum para terdakwa. Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar pemilik tempat penitipan anak Wensen School Depok, Meita Irianty, divonis satu tahun enam bulan penjara karena menganiaya dua anak kecil berinisial MK (2) dan AM (9 bulan).
“Terdakwa Meita Irianty divonis satu tahun enam bulan penjara dan diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan kurang dari masa hukuman yang telah dijalani,” kata Jaksa Pengadilan Negeri Depok Tiara Robena Panjaitan, Selasa (19/11/2011). 2024).
Selain itu, Meita juga didakwa membayar ganti rugi kepada korban MK dan AM. Bagi korban MK, Meita harus membayar uang pengganti sebesar Rp331.080.000,00 dan satu orang pendukungnya tiga bulan penjara.
Sementara itu, terdakwa AM didakwa membayar Rp321.675.000,00 dan satu orang pendukungnya divonis tiga bulan penjara.
Jaksa menilai Meta bersalah melanggar Pasal 80(1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak) Republik Indonesia dan Pasal 65(1) KUHP. 1) paragraf.
Penulis : M. Rifqi Ibnusy
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Penganiaya Sekolah Wensen Daycare Depok Meita Irianty divonis 1 tahun penjara dan uang pengganti.