geosurvey.co.id – Harga rokok dipastikan akan naik mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan harga tidak hanya terjadi pada rokok biasa, tapi juga pada rokok elektronik atau vape.
Kementerian Keuangan menjelaskan alasan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok batangan dan rokok elektrik.
Ascolani, Direktur Departemen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, mengatakan kenaikan harga hanya untuk HJE, dan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak berubah.
Terkait HJE, dapat kami sampaikan bahwa kami mempunyai kebijakan untuk menghapuskan HJE pada tahun 2025 dan tidak ada penghapusan CHT secara bertahap, kata Ascolani dalam siaran pers APBN Utara, Rabu (12 November 2024). . ). Mulai sekarang.
Ascolani menjelaskan, banyak faktor yang akan diperhitungkan dalam kenaikan harga eceran pada tahun 2025.
Pertama, mengurangi pengurangan trade-in dan transfer yang akan terjadi pada tahun 2024.
Kedua, pertimbangan harus diberikan pada perkembangan industri dan tenaga kerja serta tingginya pengendalian stempel barang.
“Pelayanan kesehatan adalah tulang punggung kami dan paket kebijakan ini memberikan dasar untuk mempertimbangkan penyesuaian kebijakan harga eceran,” katanya.
Pemerintah telah menetapkan Harga Jual Eceran (HJE) rokok reguler dan rokok elektrik tahun 2025 dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK 96/2024 dan PMK 97/2024.
Tujuan penerbitan PMK ini adalah untuk mengatur konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan meningkatkan pendapatan negara.
Berdasarkan kedua aturan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau. Kendati demikian, pemerintah telah menaikkan harga jual eceran (HJE) seluruh produk tembakau mulai 1 Januari 2025.
Dalam PMK 97/2024, pemerintah menetapkan berbagai kenaikan HJE rokok pada tahun 2025 dengan rata-rata kenaikan sebesar 9,53 persen.
Sedangkan dalam PMK 96/2024, pemerintah memberikan berbagai kenaikan HJE rokok elektrik dan produk olahan tembakau lainnya pada tahun 2025 dengan rata-rata kenaikan sebesar 11,34 persen dan 6,19 persen.
Nilwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Kepabeanan, mengatakan, setelah dua pengumuman PMK tersebut, pihaknya akan memantau dan memastikan kebijakan tersebut sejalan dengan kepabeanan.
“Tugas Bea Cukai selanjutnya adalah memantau dan menjaga kebijakan ini,” kata Nilwala kepada Kontan.co.id, Jumat (13 Desember 2024).
Usulan pemantauan tersebut antara lain penetapan HJE setiap merek rokok berdasarkan usulan produsen rokok terhadap PMK baru.
Berdasarkan keputusan tersebut, produsen akan mengajukan P3C untuk memesan pita pajak penjualan, ujarnya.
Menurut P3C, Bea Cukai memerintahkan pencetakan stempel barang dari Konsorsium Peru.
Karena pelayanan ini akan dilakukan secara elektronik oleh Bea dan Cukai, maka pendistribusian stempel barang akan dilakukan pada Januari 2025 berdasarkan penerapan kedua aturan baru tersebut.
Menteri Koordinator Perekonomian Erlanga Hartarto berharap kebijakan tersebut akan mengekang konsumsi masyarakat yang berdampak buruk pada kesehatan.
Tentu kita hanya bisa berharap, hal-hal yang baik bagi kesehatan akan berkurang. Ini prinsipnya, kata Erlangga kepada awak media di Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Fikri C. Perumana, Ekonom Senior KB Valberg Securities, mengatakan kebijakan tersebut akan meningkatkan tekanan terhadap daya beli masyarakat, mengingat akan diterapkan bersamaan dengan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun 2025.
“Karena di saat yang sama ada kenaikan pajak pertambahan nilai dan kenaikan HJE rokok. Jadi mungkin ada tekanan,” kata Fikri seperti dikutip, Jumat (13 Desember 2024).
Namun, Pak Fikili mengakui bahwa peningkatan HIN akan membantu melindungi kesehatan masyarakat, terutama dalam membatasi konsumsi tembakau.
Hal ini karena penelitian terbaru menunjukkan bahwa tembakau merupakan sumber pengeluaran terbesar ketiga, terutama bagi masyarakat kelas bawah.
Pak Fikili juga menilai efektivitas kebijakan dalam pengendalian konsumsi rokok masih kurang baik karena kenaikan HJE mendorong perubahan konsumsi rokok.
Mengenai inflasi, kami memperkirakan kenaikan HJE akan memberikan kontribusi sekitar 0,2% terhadap inflasi secara keseluruhan tahun depan.
Sementara itu, Myrdal Gunnart, Head of Economics, Industry and International Markets Maybank Indonesia, menilai keputusan menaikkan HJE tembakau rata-rata 9,53% pada tahun depan adalah keputusan yang tepat mengingat pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau. . telah melakukan. Produk (CHT).
“Betul. Apalagi kalau melihat data lain, ekspor tembakau tahun ini tidak akan meningkat. Jadi menurut saya keputusan ini sudah tepat,” kata Myrdal.
Meskipun HJE tumbuh, kontribusinya terhadap inflasi relatif kecil, yaitu sekitar 43 bps karena kenaikan UMP sebesar 6,5%, sejalan dengan penyesuaian daya beli nasional, gaji guru, dan berbagai kenaikan fiskal. Insentif pemerintah.
Di bawah ini adalah daftar peraturan batasan harga eceran per batang kayu atau gram yang diproduksi di dalam negeri.
Tembakau Cengkih Mesin (SKM)
1. SKM Kategori I Minimal Rp 2.375 (5,08 persen atau lebih)
2. SKM Kategori II Minimal Rp 1.485 (7,6% ke atas)
Tembakau Putih Mesin (SPM)
1. SPM Kategori I Minimal Rp 2.495 (4,8 persen atau lebih)
2. SPM Kategori II Minimal Rp1.565 (6,8 persen atau lebih)
Sigaret kretek tangan (SKT) atau sigaret putih lintingan tangan (SPT)
1. Kategori SKT/SPT Rp 2.170 ke atas (9,5% ke atas)
2. Nilai minimal I SKT/SPT adalah Rp1,55 (dari 13%) menjadi Rp2.170 (dari 9,5%).
3. Nilai SKT/SPT Kelas II minimal Rp 995 (dengan 15%)
4. SKT/SPT Kategori III Minimum Rp 860 (18,6% atau lebih tinggi)
Sigaret Kretek Tangan Halus (SKTF) atau Cerutu Putih Halus (SPTF)
1. SKTF/SPTF tanpa rombongan minimal Rp 2.375 (dari 5%)
Kelembak kemenyan (KLM)
1. KLM Kategori I minimal Rp 950 (tidak ada kenaikan)
2. KLM Kelas II minimal Rp 200 (tidak ada kenaikan)
Irisan tembakau (TIS)
1. TIS tanpa kelompok lebih dari Rp 275 (tidak ada kenaikan)
2. TIS tanpa rombongan naik dari Rp180 menjadi Rp275 (tidak ada kenaikan)
2. TIS dengan minimal rombongan Rp55 hingga Rp180 (tidak ada kenaikan)
Tembakau daun atau tembakau koagulasi (KLB)
1. KLB tanpa rombongan minimal Rp 290 (tidak ada kenaikan)
Cerutu (CRT)
1. CRT tanpa rombongan di atas Rp 198.000 (tidak ada kenaikan)
2. CRT tanpa rombongan dari Rp55.000 menjadi Rp198.000 (tidak ada kenaikan)
3. CRT tanpa rombongan dari Rp 22.000 menjadi Rp 55.000 (tidak ada kenaikan)
4. Tanpa ruang CRT, minimal Rp 459 hingga Rp 5.500 (tidak ada kenaikan)
Sementara itu, pemerintah menetapkan batasan HJE untuk setiap produk tembakau yang diimpor sebagai berikut:
1. Harga per batang SKM/gram Rp 2.375
2. Harga SPM per batang/gram Rp 2.495
3. Harga per batang SKT atau SPT/gram Rp 2.171
4. Harga SKTF atau SPTF per batang/gram Rp 2.375
5. Harga TIS per batang/gram adalah Rp 276.
6. Harga KLB Rp 290 per batang/gram
7. Harga KLM Rp 950/batang/per gram
8. Harga per batang CRT/gram Rp 198.001
(geosurvey.co.id/Chrysnha, Nitis Hawaroh) (Kontan/Dendi Siswant)