geosurvey.co.id – AP (40), memohon ampun kepada putranya, MAS (14), pelaku pembunuhan ayah dan kakeknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyatakan, penyidik tetap mengandalkan Sistem Peradilan Pidana Anak dalam menangani kasus ini.
“Sebagai penyidik tentunya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Anak,” kata Nurma, dilansir Tribun Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Menurutnya, siapa pun yang melakukan tindak pidana harus dihukum agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Jadi setiap tindak pidana harusnya ada sanksinya. Itu yang kita tindak lanjuti, makanya kita hadirkan berkasnya, lalu kita kumpulkan bukti-buktinya, kita wawancarai saksi-saksinya, selesai.”
Lalu kami kirimkan ke kejaksaan. Begitu pula PPA Polres Metro Jakarta Selatan, imbuhnya. Permintaan dari Ibu MAS
Dalam kasus ini, MAS menikam ayah dan neneknya, yakni APW (40) dan RM (69), hingga tewas, sedangkan AP lolos dari maut.
Meski anaknya nyaris kehilangan nyawa karena ditusuk, AP tetap meminta keringanan hukuman bagi putranya.
“Iya (meminta keringanan hukuman) jelas, karena ibunya mengira itu anaknya,” kata AKP Nurma Dewi, Selasa.
Nurma mengungkapkan, AP sudah memaafkan perbuatan anak semata wayangnya itu.
Dia bahkan menangis saat memaafkan putranya.
“Setelah kejadian kemarin, dia hanya bilang, ‘Dia anakku’. Yang jelas dia memaafkannya sambil menangis,” ujarnya. Jalani observasi psikiatris
Sedangkan MAS dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Hal ini berdasarkan rekomendasi dari Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).
Benar, karena rekomendasi psikolog Apsifor agar pemeriksaan kejiwaan lebih lanjut oleh psikiater anak MAS harus dilakukan, kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal, Senin (16/12/2024).
Ade Rahmat menyatakan MAS akan menjalani observasi kejiwaan selama 14 hari di RS Polri.
Hasil observasi kejiwaan akan menentukan apakah pelaku layak menjalani proses hukum atau tidak.
Oleh karena itu, nanti kita lihat hasilnya apakah dia layak atau tidak sebagai pelaku kekerasan terhadap anak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, yang nanti akan diputuskan hakim dalam persidangan di pengadilan, kata Ade. Kasus cumi-cumi
Diberitakan sebelumnya, MAS membunuh ayah dan neneknya berinisial APW (40) dan RM (69) di kediamannya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu (30/11/2024).
MAS pun mencoba membunuh ibu tersebut dengan pisau yang diambilnya dari dapur di rumah tersebut.
Pisau itu sama dengan yang digunakannya untuk membunuh ayah dan neneknya.
Berlumuran darah akibat luka tusukan, AP selamat setelah melompati pagar rumah agar terhindar dari kejaran anak kandungnya.
Ia langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati.
Sedangkan RM dan APW berada di lantai satu rumah dua lantai tersebut.
Usai melakukan pembunuhan, MAS keluar rumah sambil berjalan cepat.
Di tengah perjalanan, ia membuang pisau yang ia gunakan untuk membunuh APW dan RM.
Seorang petugas keamanan kemudian menelepon MAS.
MAS yang ketakutan akhirnya berlari menuju lampu merah Karang Tengah.
Selanjutnya, MAS langsung ditangkap petugas keamanan perumahan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Ibu MAS Mohon Keringanan Hukuman untuk Anaknya, Polisi: Setiap Kejahatan Ada Sanksinya.
(geosurvey.co.id/Deni)(TribunJakarta.com/Annas Furqon)