Laporan reporter geosurvey.co.id Reynas Abdila
geosurvey.co.id, Jakarta – Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar mengaku mengirimkan surat kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Dua surat telah dikirimkan, namun Ian tidak menjelaskan isi surat tersebut.
“Kami mengirimkan surat ke Folda Metro terkait pemanggilan ini,” ujarnya kepada wartawan di Folda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28 November 2024).
Dia meminta wartawan menanyakan jenis surat apa yang dia serahkan kepada penyidik.
Ian mengatakan, dia akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
Belum diketahui apakah Firli Bahuri akan memenuhi panggilan penyidik hari ini.
“Ya Tuhan, aku harap Engkau melakukan itu secepatnya,” kata Ian.
Namun hingga pukul 12.21 WIB, Firli Bahuri belum juga muncul di gedung Bareskrim.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya dikabarkan berencana memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Polisi telah menjadwalkan agenda pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 November 2024.
Oleh karena itu, penyidik telah mengagendakan atau mengagendakan penyidikan atau permintaan keterangan tambahan terkait tersangka kepada FB pada Kamis, 28 November 2024 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan lantai 6 Bareskrim Polri. bangunan.” Direktur Humas Polda. Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (23 November 2024).
Ade Ary mengatakan, ini merupakan somasi yang kedua karena Firli Bahuri sebelumnya tidak bisa memenuhi somasi karena alasan tertentu yang diungkapkan kepada penyidik.
Sehingga Rabu (20 November 2024) lalu, penyidik kembali melayangkan somasi kedua. Namun belum diketahui apakah Firli akan menghadiri pemanggilan nanti.
Dia menjelaskan, “Saya memiliki izin untuk memperbarui dan akan memeriksanya nanti.”
Ade menjelaskan, pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk melengkapi pedoman pengajuan yang saat ini belum lengkap atau P19.
Meski kasusnya berlarut-larut hingga setahun lebih, Aid Ari memastikan penyidik tidak menemukan kendala dalam proses penyidikan.
“Kami memastikan prosesnya profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk campur tangan, sedangkan penyelidikan akan dilakukan secara prosedural,” ujarnya.
Irjen Karyoto dikabarkan berjanji akan menyelesaikan sejumlah kasus pidana yang melibatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, penyidikan kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan mantan Ketua KPK Firli Bahuri akan selesai.
“Itu adalah kode etik yang menjadi kejahatan karena merupakan masalah perilaku. “Kami sudah bekerja sama dengan Dewas (KPK) kemarin,” kata Karyoto kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10 November 2024).
Karyoto menegaskan, pihaknya telah bekerja sama dengan Majelis KPK, termasuk dalam kasus Firli Bahuri yang sudah berstatus tersangka.
“Kami sudah koordinasi, dan ini bahan klarifikasi. Dan Insya Allah semuanya, termasuk Pak Firli, segera melunasi hutang saya,” kata jenderal polisi bintang dua itu.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli SYL.
Penetapan tersangka setelah penyidik membuat judul perkara berdasarkan tahapan proses penyidikan.
“Penutupan kasus ini karena ditemukan cukup bukti untuk menetapkan saudara laki-laki FB sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu. (22 November 2023) Sore.
Dalam hal ini adalah Pasal 12 e, Pasal 12 B, atau Pasal 11 UU. Sesuai dengan perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang perubahan undang-undang tanggal 20 Februari 2001. Pasal 39 Juncto § 65 KUHP Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Polisi kemudian menyatakan tidak menangkap Firli dalam kasus pemerasan tersebut.
Dalam perjalanan tersebut, polisi juga mengusut kasus pelarangan pertemuan manajemen dengan pihak yang berperkara terkait Pasal 65 UU Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kasus tersebut kini ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik menuliskan judul perkara.
Polisi juga mendalami dugaan kejahatan yang dilakukan TPPU.