Seperti dilansir reporter geosurvey.co.id Reynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Irjen Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) Daniel Tahi Monang Silitonga tak mempersoalkan rencana Ipda Rudy Soik melaporkan dua anggota Polda NTT ke Mabes Polri.
Menurutnya, apa yang dilakukan Ipda Rudy Soik dan pengacaranya merupakan hak setiap warga negara.
Itu haknya, kalaupun dia punya hak, lakukan saja kepada yang bertanggung jawab, kata Irjen Daniel Daniel di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Irjen Daniel juga akan menerima jika ada pihak yang melaporkannya.
Ia mengatakan, kehadirannya dalam rapat Panitia Sidang DPR III (RDP) juga merupakan buntut dari putusan PTDH terhadap Ipda Rudy Soik.
“Saya juga bisa lapor, termasuk kita semua yang ada di sini sekarang, itu hanya komunikasi saja,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Ipda Rudy Soik, Ferdy Maktaen mengatakan, pihaknya akan melaporkan dua anggota Polres Nusa Tenggara Timur (NTT) ke bagian Propam Mapolres Jakarta Selatan.
Kedua petugas yang akan dilaporkan adalah Kapolres NTT Kombes Ariasandy dan Kapolres NTT Robert Anthony Sormin terkait dugaan penipuan masyarakat hingga kliennya dipecat karena 12 laporan polisi.
“Kami para pengacara akan mengadukan hal ini karena banyak kebohongan masyarakat,” ujarnya. Terus mengadakan konferensi pers yang tidak profesional yang melibatkan orang-orang yang diduga melakukan kejahatan. “Itu tidak benar,” kata Ferdy saat dihubungi geosurvey.co.id, Kamis (24/10/2024).
Kejanggalan itu diutarakan Ferdy dalam keterangan pers sehari sebelumnya.
Menurut dia, apa yang disampaikan dalam putusan PTDH Polda NTT tidak disebutkan.
“Kenapa tidak ada yang perlu diputuskan, kenapa tiba-tiba mengadakan konferensi pers untuk mengambil hal itu. “Itulah yang membuat kami menganggapnya tidak profesional,” ujarnya.
Pengacara membenarkan bahwa laporan investigasi menegaskan bahwa klien mereka telah menyuap seorang petugas polisi nasional sehubungan dengan bisnis bahan bakar ilegal.
Sebenarnya yang menyuap itu sebenarnya anggota Polri, kata Ferdy.
Ipda Rudy Soik dan tim kuasa hukumnya mendatangi Lembaga Saksi dan Korban (LPSK) setelah mobil istri Rudy Soik dicegat.
Pak Ferdy mengatakan, ancaman dan intimidasi yang dialami Rudy Soik sudah terjadi sejak sidang Komite Etik Polri di Polda NTT.
Pihaknya berjanji akan mengajukan banding atas keputusan PTDH yang diberikan Komite Etik Polda NTT.
Rudy Soik diketahui dipecat karena mengungkap kasus mafia minyak (BBM).
Namun Polda NTT mengungkap Rudy Soik dipecat karena diduga melanggar etika profesi Polri.
Etika profesional polisi disebut tidak profesional dalam mengusut dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan memasang kabel polisi di lokasi Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Desa Alak dan Fatukoa.
Rudy dinilai melanggar Pasal 13 Ayat 1 Pasal 14 Ayat (1), Huruf B Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polisi juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf B Huruf C dan Pasal 10 Ayat 1 (1) Huruf (a) Nomor (1) dan Huruf d Perpol 7 Tahun 2022 tentang Etika Profesi Kepolisian dan Etika Kepolisian.