Laporan jurnalis geosurvey.co.id Letta Febriani
geosurvey.co.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan Perkara Nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang Uji Materi (JR) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh. dan enam pelamar lainnya Kamis (31/10/2024).
Ketua Umum Partai Buruh Indonesia Saeed Iqbal mengatakan pihaknya kini menunggu langkah dari pemerintah.
Saeed dalam keterangan khusus mengatakan, “Kami menunggu sikap pemerintah. Persoalan tersebut tidak ada hubungannya dengan Abindo, persoalannya menyangkut pemerintah. Kalau dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi, sudah mengikat tanpa perlu mengubah undang-undang.” Wawancara geosurvey.co.id Kamis (31/10/2024).
Dalam keputusannya, MK juga meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru dan mengecualikan kelompok pekerja dari UU Ciptaker.
“Kalau Kongres Rakyat memerintahkan pengadilan dalam jangka waktu paling lama dua tahun, maka harus mengeluarkan undang-undang baru. Undang-undang ketenagakerjaan baru akan keluar untuk mempensiunkan kelompok pekerja dari omnibus law. Jadi kita tunggu Kongres Rakyat dan pemerintah. untuk melakukan undang-undang itu,” katanya.
Terus menaikkan gaji tahun depan sebesar 10 persen.
Grafik ini didasarkan pada perhitungan besaran inflasi serta pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah diminta tidak lagi menggunakan acuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Jika PP 51 tetap digunakan untuk menetapkan upah pada tahun depan, maka pemerintah dan pengusaha akan berhadapan dengan rakyat.
“Kalau soal upah minimum, kalau pemerintah tetap menggunakan PP Nomor 1, itu bertentangan dengan Konstitusi Konstitusi pengadilan akan melawan rakyat Ya silakan lawan rakyat kami yakin Pak.