geosurvey.co.id, JAKARTA – Warga DKI Jakarta yang belum membayar kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024 sebaiknya segera melunasinya pada bulan ini.
Pemprov DKI Jakarta akan mengubah tarif baru mulai 5 Januari 2025. Oleh karena itu, pajak yang dibayarkan hingga akhir tahun 2024 akan tetap dikenakan tarif pajak yang lama.
Diketahui, Pemerintah DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Peraturan daerah ini mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Langkah ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 yang menjadi landasan hukum dan hukum adat mengenai pajak dan bea daerah di seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta. Ini memberikan pedoman.” Pusat Data dan Informasi Pendapatan. kata Morris Daney dalam keterangannya kepada Tribun, Senin (23/12/2024).
Meski Perda Nomor 1 Tahun 2024 baru terbit pada 5 Januari 2024, namun perubahan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 akan berlaku efektif pada 5 Januari 2025. akan berlaku.
Demikian bagian dari Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang ketentuan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Baru (BBNKB) yang berlaku selama tiga tahun mulai 5 Januari 2022. 115 Berdasarkan ayat (1).
Oleh karena itu, warga DKI Jakarta memiliki masa transisi selama satu tahun sebelum undang-undang kepabeanan baru ini berlaku.
Hal ini memberikan kesempatan kepada pemilik mobil untuk bersiap menghadapi perubahan tarif baru pada tahun 2025.
Merujuk pada Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tarif Pajak Kendaraan Bermotor, perubahan tarif pajak PKB mulai berlaku pada tahun 2025.
Di antaranya:
1. Biaya PKB untuk kepemilikan dan/atau pengelolaan pribadi: 2 persen untuk kepemilikan dan/atau pengelolaan kendaraan listrik pertama. Tiga Persen (3 Persen) Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor Kedua Empat Persen (4 Persen) Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor Ketiga /atau lima persen (5%) untuk pengelolaan. 6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima.
2. Biaya PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan pegawai, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, lembaga keagamaan setempat, lembaga sosial keagamaan, pemerintah, Pemprov DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 Masu. persen.
3. Bagian PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan badan ditetapkan sebesar 2% dan tidak dikenakan pajak progresif.
4. Tidak melupakan kepemilikan kendaraan berdasarkan nama, nomor induk dan/atau alamat yang sama. Bayar pajak Anda tepat waktu dan manfaatkan perubahan ini untuk mengelola kewajiban Anda dengan lebih cerdas.
Perlu diketahui, berdasarkan Perda 8/2010 dan Perda 2/2015, tarif pajak kendaraan progresif Jakarta terdiri dari 17 tingkatan pajak yang dimulai dari kendaraan pertama. 2% hingga 10% untuk kendaraan listrik ke-17.
Benar bahwa perubahan ini akan menyederhanakan tarif progresif yang sebelumnya dari 17 tingkat tarif menjadi hanya 5 tingkat tarif.
Dalam aturan tersebut, pajak progresif sepeda motor dan mobil akan naik sebesar 0,5% dibandingkan aturan lama, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, ada tiga jenis kendaraan yang bersifat progresif: kendaraan bermotor roda kurang dari empat, kendaraan roda empat, dan kendaraan roda lebih dari empat. Dikatakan juga dikenakan pajak.
Penting untuk dicatat bahwa tarif pajak progresif baru berlaku untuk kategori kendaraan yang sama.
Undang-undang tersebut juga merinci jenis pajak yang akan dipungut, seperti tarif pajak kendaraan bermotor, PPH 21, dan iuran wajib Dana Kecelakaan Jalan.
Perbedaan tarif pajak mobil baru dan lama di Jakarta adalah sebagai berikut:
Sistem tarif pajak mobil baru:
1. 2%2 untuk pemilik mobil pertama kali. 3%3 untuk kepemilikan mobil kedua. 4%4 untuk kepemilikan mobil ketiga. 5%5 untuk memiliki mobil keempat. 6% jika Anda memiliki mobil kelima, dan seterusnya.
Aturan lama tarif PKB di Jakarta:
1. Pajak mobil awal sebesar 2%2. Pajak mobil kedua adalah 2,5%3. Pajak mobil ketiga adalah 3%4. Pajak kendaraan bermotor yang keempat sebesar 3,5%5. Pajak mobil ke-5 4% 6. Pajak mobil ke-6 4,5%
Pajak mobil ke 7.7 5% Q
8. Pajak mobil ke-8 5,5%
9. Kendaraan ke-9 dikenakan pajak sebesar 6%.
Pajak mobil ke 10.10 6.5%
11. Kendaraan ke 11 dikenakan pajak sebesar 7% 12 . Pajak mobil ketigabelas 8%14. No.14 Pajak kendaraan bermotor 8,5%15. Pajak mobil ke-15 adalah 9%16. Pajak mobil ke-16 adalah 9,5%17. Pajak 10% akan dikenakan mulai unit ke-17 dan seterusnya.