Dilansir reporter geosurvey.co.id, Reynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Fatmawati (31), perempuan asal Jakarta Timur, menjadi korban penipuan dan penggelapan akad jual beli rumah.
Korban melaporkan pemilik pedagang tersebut ke Polsek Cipayung.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/392/VIII/2024/SPKT/CIPAYUNG POLSEK/PORLES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA pada 6 Agustus 2024.
“Saya lapor ke Polsek Cipayung, Jakarta Timur. Namun dalam kedua kasus tersebut, pelaku dipanggil dan tidak muncul untuk diinterogasi. “Saat ini polisi kesulitan menemukan pelakunya,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (19 Desember 2024).
Fatmawati menjelaskan, pertama kali ia melakukan perjanjian pembelian rumah penawaran panitia senilai Rp 1,1 miliar dengan uang jaminan Rp 300 juta di Jalan Pagelarang, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
Namun setelah 1 tahun, prosesnya terhenti dan janji pengembalian uang muka belum ditepati hingga saat ini.
Oleh karena itu, uang jaminan sebesar Rp 300 juta yang diberikannya kepada penjual tidak dikembalikan.
Kontrak pembayaran sebesar Rp 198 juta tersebut harus dibayar penjual dalam waktu 3 bulan jika bangunan tidak dibangun.
“Masalahnya lebih sulit karena penjual selalu mengelak jika menepati janjinya,” ujarnya.
Dia akhirnya memutuskan untuk melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke polisi.
Namun Fatmawati mendapat ancaman berupa ancaman verbal melalui pesan WhatsApp dari media.
“Pengembang mengancam dan keluarga akan menghancurkan keluarga saya. “Karena mereka tidak menerima perlakuan kita seperti iklan dan sebagainya,” ujarnya.
Bahkan, Fatmawati merasa banyak hal aneh yang menimpa keluarganya sejak ancaman tersebut.
Termasuk eksperimen hipnotis dan ancaman tak kasat mata yang dibutuhkan keluarganya.
“Dan pada bulan Januari, produser meminta maaf karena melakukan kesalahan, jadi aku mendengarkannya seolah-olah aku sedang terhipnotis,” ujarnya.
Sementara itu, Fatmawati sejauh ini membenarkan, berdasarkan laporan polisi, pemilik penjual tersebut dilaporkan buron atau hilang karena tidak menanggapi pesan yang dipanggil penyidik.
Fatmawati kemudian mengadukan permasalahan tersebut hingga “Katakan pada Wakil Presiden” seiring segala upaya yang dilakukan.
Laporkan isu penipuan dan ketidakjujuran kontrak pembelian rumah “Katakan pada Wakil Presiden” oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan nomor terbitan #8473526.