geosurvey.co.id – PPPK Kemenag 2024 hanya terbuka untuk dua jenis pelamar.
Seleksi pengadaan pegawai negeri dan kontrak kerja (PPPK) Kementerian Agama Tahun 2024 tahap 1 dibuka mulai 21 Oktober hingga 4 November 2024.
Alokasi kebutuhan PPPK Kemenang 2024 sebanyak 89.781 kajian.
Kisaran pendapatan PPPK Kemenag 2024 mulai dari Rp1,8 juta hingga Rp6,1 juta untuk melamar jabatan.
Sedangkan jabatan fungsional berkisar Rp2,8 juta hingga Rp7,2 juta.
Seleksi PPPK Kemenang 2024 tahap 1 hanya diperuntukkan bagi dua kategori pelamar.
Lalu apa saja kategori pelamar PPPK Kemenag 2024? Kategori pelamar Kemenag PPPK 2024
Seleksi PPPK Kemenag 2024 hanya diperuntukkan bagi dua pelamar sebagai berikut: Mantan Pejabat Honorer Golongan II (eks THK-II) yang terdaftar dan aktif mengikuti database eks THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN) mereka bekerja pada instansi pemerintah yang sedang terdaftar; atau Pegawai Negeri Sipil (non-negara), yang terdaftar dalam database kepegawaian BKN non-negara dan aktif bekerja pada lembaga negara tempatnya bekerja pada saat pendaftaran. Persyaratan PPPK Kemenag 2024
Berikut persyaratan umum dan khusus seleksi PPPK Kemenag 2024:
Syarat umum: Warga negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum usia pensiun maksimal untuk jabatan yang dilamar; Mereka tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan dalam jangka waktu 2 tahun atau lebih; Tidak pernah diberhentikan atas permintaan Saudara atau sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau tidak pernah sebagai pegawai swasta; calon bukan pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau ikut serta dalam politik aktif; Sesuai dengan persyaratan jabatan, memiliki kualifikasi pendidikan; memiliki keterampilan yang diperlukan dan sertifikat ahli tertentu dari badan profesi yang berwenang untuk jabatan yang diminta; sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar; Kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan/satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama; Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak memiliki catatan atau menyatakan keterlibatannya dalam kegiatan kriminal apa pun; tidak ikut serta dalam organisasi terlarang dan (atau) organisasi publik yang status badan hukumnya telah dicabut; tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; Tidak pernah melakukan dan/atau ikut serta dalam pelanggaran Pemilu; Status peserta yang lolos seleksi calon Aparatur Sipil Negara (SSC) tidak ada dalam proses pengusulan untuk menentukan jumlah pegawai tertentu; Setiap pelamar harus memiliki pengalaman kerja yang sesuai dengan keterampilan posisi yang diminta pada saat pendaftaran, yang dibuktikan dengan surat keterangan kerja yang ditandatangani oleh kepala departemen kerja; Penyandang disabilitas dapat mengajukan PPPK dengan syarat pemohon berkebutuhan khusus dengan keterbatasan fisik, hal ini dijelaskan dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Umum/Puskesmas yang menunjukkan jenis dan derajat kecacatan serta video pendek. Disajikan aktivitas sehari-hari pelamar dalam pelaksanaan kegiatan sesuai tugas. Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) jenis pengadaan KPBU pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) tahun anggaran; dan mematuhi seluruh peraturan hukum Kementerian Agama.
Persyaratan khusus bagi yang beragama Islam dan berjenis kelamin laki-laki untuk posisi di Pengulu; agama menurut pembinaan guru agama yang telah dipilih untuk jabatan guru agama; Karya ilmiah pada jurnal nasional harus terakreditasi minimal SINTA 6 atau lebih tinggi sebagai penulis pertama (nomor: 1) atau Surat Keputusan Jabatan Akademik Asisten Ahli untuk jabatan Asisten Ahli; Karya ilmiah pada jurnal nasional harus minimal SINTA 6 atau lebih tinggi, terakreditasi sebagai penulis pertama (nomor: 1) atau mempunyai Keputusan Jabatan Akademik Dosen.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai PPPK Kemenag 2024, klik di sini.
(geosurvey.co.id/Nurkhasanah)