Laporan dari surat kabar Tribonews, Fahmi Ramadhan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Sidang ditunda pembacaan putusan terhadap 15 terdakwa kasus pungutan pajak ilegal di Rumah Tahanan (Rotan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok, Jumat (13/12/2024).
Sidang yang seharusnya digelar hari ini, Kamis (12/12/2013), ditunda karena majelis hakim tidak menilai hukuman yang akan dijatuhkan kepada para terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Mariono menjelaskan, selain tidak tercapainya hasil perundingan, penundaan sidang ini juga disebabkan salah satu hakim anggota berhalangan hadir.
“Seharusnya kalimat itu dibacakan hari ini, namun karena alasan tertentu pembahasannya tidak dilakukan. Selanjutnya Ibu Sri, juri anggota juga tidak hadir. Oleh karena itu, kami tidak dapat membacanya hari ini.” kata hakim di pengadilan.
Alhasil, Hakim Mariono memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan ulang pada Jumat (13/12/2024).
Terakhir, beliau berkata: Besok Jumat tanggal 13 (Desember 2024) kita akan membacanya.
Sekadar informasi, para terdakwa juga menjalani sidang yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Mereka divonis 4 hingga 6 tahun penjara dalam kasus pemerasan Organisasi Pemberantasan Korupsi.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan 15 terdakwa mantan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindak pidana korupsi.
Jaksa mengatakan: “Sebagaimana diatur dan melanggar pasal 12 ayat 1 UU Tipikor, pasal 55 ayat (1), pasal 55 ayat (1), pasal 64 ayat (1) KUHP . Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024).
Rincian dakwaan terhadap 15 terdakwa kasus pemaksaan Rutan K.P.K.
1. Dedan Rouchandi divonis 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta, uang pengganti 6 bulan, dan uang pengganti 1,5 tahun.
2. Hongki divonis 6 tahun penjara, denda 250 juta Rial, denda 6 bulan, dan uang pengganti 419 juta Rial, denda 1,5 tahun.
3. Ristanta divonis hukuman penjara 5 tahun, denda 250 juta Rial selama 6 bulan, dan ganti rugi 136 juta Rial selama satu tahun.
4. Eri Angga Permana divonis hukuman pidana kerja paksa selama 4 tahun, denda sebesar 250 juta Rial selama 6 bulan, serta kompensasi sebesar 94 juta dan 300 ribu Rial kepada anak perusahaan selama 6 bulan.
5. Supian Hadi divonis pidana penjara 4,5 tahun, denda 250 juta Rial selama 6 bulan, dan uang pengganti 317 juta Rial selama 1,5 tahun.
6. Echmed Fawzi divonis 5 tahun kerja paksa, denda 250 juta Rial selama 6 bulan, dan ganti rugi 34 juta Rial selama 1 tahun. Agong Nugroho divonis 4 tahun penjara, denda 250 juta rupiah, dan uang pengganti 6 bulan sebesar 56 juta rupiah.
8. Ari Rahman Hakim, divonis pidana penjara 4 tahun, denda 250 juta selama 6 bulan.
9. Mohammad Rezwan divonis hukuman penjara 4 tahun, denda 250 juta Rial selama 6 bulan, dan uang pengganti sebesar 159 juta 500 ribu Rial selama 8 bulan.
10. Mehdi Aris divonis hukuman penjara 4 tahun, denda 250 Rial selama 6 bulan, dan uang pengganti 96 juta 200 ribu Rial selama 6 bulan.
11. Suharlan divonis 4 tahun kerja paksa, denda 250 juta rial selama 6 bulan, dan 103.400.000 rial selama 8 bulan.
12. Ricky Rachmawanto divonis pidana penjara selama 4 tahun, denda 250 juta riyal untuk anak perusahaan selama 6 bulan, dan uang pengganti sebesar 116.450.000 riyal untuk anak perusahaan selama 8 bulan.
13. Seluruh Warduyo divonis 4 tahun penjara, denda 250 rupee, dan uang pengganti 6 bulan senilai 71.150.000 rupee. Mohammad Abdo divonis 4 tahun kerja paksa, denda 250 juta Rial selama 6 bulan, dan uang pengganti 93 juta 950 ribu Rial selama 6 bulan.
15. Ramzan Obaidullah divonis 4 tahun kerja paksa, denda 250 juta Rial selama 6 bulan dan 135.200.000 Rial selama 8 bulan.
Sementara itu, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam mendakwa terdakwa.
Dan yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, tindakannya juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
Pada akhirnya ia menyoroti, terdakwa tidak pernah divonis bersalah sebagai agen yang disingkat, para terdakwa kecuali terdakwa keenam Achmed Fawzi mengakui dan menyesali perbuatannya.