geosurvey.co.id, JAKARTA – Pria yang dituduh menganiaya Mita Irianti alias Tata Irianti, pemilik tempat penitipan anak di Depok, Jawa Barat, divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, Tata adalah pemilik Tempat Penitipan Anak Venson School. , Yuga , Jawa Barat.
Tata Irianti divonis satu tahun penjara dan diperintahkan membayar ganti rugi atau ganti rugi kepada kedua korbannya masing-masing sebesar Rp150 juta atau lima bulan penjara.
Sementara itu, jaksa sebelumnya menghukum Tata Irianti dengan hukuman 1,5 tahun penjara sesuai Pasal 80 Ayat 1 UU RI sebagaimana telah diubah dengan Pasal 35 Tahun 2014 jo Pasal 65 Ayat UU Nomor 23 Tahun 2002. 1 KUHP.
Selain itu, biaya restitusi yang diminta JPU sebesar Rp 331.080.000, ditambah hukuman 3 bulan bagi korban MK (2 tahun) dan Rp 321.675.000, ditambah hukuman 3 bulan bagi korban.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan menjelaskan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Tata Irianti.
Hal yang memberatkan Tata Irianti adalah tindakan penganiayaan anak yang dilakukannya menimbulkan resah masyarakat dan membuat korban trauma.
Sedangkan yang meringankan, Tata Irianti saat ini sedang hamil delapan bulan.
Yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa sedang hamil delapan bulan, terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi, kata Hakim Bambang saat membacakan putusannya di PN Depok. Jawa Barat. . , Rabu (11/12/2024).
Selain itu, hal yang meringankan lainnya adalah Tata Irianti masih memiliki anak yang masih kecil.
“Terdakwa mempunyai anak yang masih membutuhkan perawatan,” kata Bambang.
Kuasa hukum Tata Irianti, Ahmad Suardi mengatakan, kliennya tidak bisa menghadiri persidangan secara tatap muka karena sedang hamil.
Tata Irianti mengikuti jalannya sidang dari dalam Rutan Depok tempatnya ditahan saat ini.
Kuasa hukum kami sebenarnya menanyakan apakah bisa datang langsung. Tapi dia tetap kembali dengan jabatannya dan hari ini ternyata tidak bisa, kata Suardi.
Meski putusan terhadap kliennya lebih rendah dari tuntutan jaksa, Suardi mengatakan pihaknya belum memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
Sementara itu, saat membaca nota pembelaan atau pledoi, Tata Irianti berharap hukuman yang diterimanya merupakan hukuman percobaan, bukan hukuman penjara.
“Sampai saat ini kami belum bisa memutuskan apakah kami setuju dengan keputusan hakim.
“Setelah itu, menurut hukum acara pidana, undang-undang telah memberikan waktu, 7 hari sejak pembacaan putusan, kami akan berdiskusi terlebih dahulu dengan pihak keluarga jika menentukan tindakan hukum selanjutnya,” jelasnya.
Begitu pula dengan jaksa yang mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.
Penulis: Elga Hikari Putra
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kondisi Tata, Terlambat Hamil, Pemilik Daycare Depok Ditinjau Juri Pemilik Daycare Depok.