geosurvey.co.id – Kabar gembira bagi warga penerima bantuan sosial dari Kementerian Luar Negeri (Kemensos) Republik Indonesia pada Desember 2024.
Akhir tahun ini, Kementerian Luar Negeri menawarkan bantuan program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 ke beberapa daerah di Indonesia.
Uang dikeluarkan melalui empat bank besar, BNI, Mandiri, BRI dan BTN. Bagi masyarakat yang tidak memiliki rekening bank, dapat memperoleh bantuan melalui kantor pos setempat.
Proses pembayaran ini merupakan bagian dari empat langkah pemberian bansos PKH pada tahun 2024.
Jadwal bansos tahun 2024 adalah sebagai berikut: Tahap 1: Januari–Maret 2024. Fase 2: April–Juni 2024 Fase 3: Juli–September 2024 Fase 4: Oktober–Desember 2024
Besaran bantuan yang diberikan berbeda-beda tergantung kategori penerimanya.
Ibu hamil dan anak kecil mendapat bantuan maksimal 750.000 riyal per tahap.
Sedangkan penerima subsidi pendidikan dasar mendapat nilai minimal Rp 225.000 per langkah.
Berikut rincian nama hibah PKH 2024: Ibu hamil/melahirkan: Rp 750.000 per tahap Anak (0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap Pendidikan Dasar: Rp 225.000 per tahap Pendidikan Menengah: Rp 375.000 untuk pendidikan sekolah lebih tinggi : Rp 500.000 per tahap Individu dengan Berat disabilitas: Rp 600.000 per langkah Lansia 70 tahun ke atas: Rp 600.000 per langkah
Seleksi penerima manfaat dilakukan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan bantuan diberikan.
Pada akhir Desember 2024. Ribuan keluarga diharapkan dapat menerima manfaat dari program PKH ini.
Untuk pengecekan penerimaan bansos PKH bulan Desember ini, berikut cara pengecekannya secara online melalui Situs kemensos.go.id cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek penerima Mitigasi BLT Non Masyarakat 2024 ini. (cekbansos.kemensos.go.id) Cara cek status penerima PKH Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id. Masukkan informasi wilayah (kabupaten, kabupaten/kota, kecamatan, desa). Tulis nama penerima sesuai e-KTP. Masukkan kode verifikasi yang disediakan. Klik “Cari Data” untuk memeriksa status. Persyaratan penerima PKH
Untuk menjadi penerima bantuan PKH, syaratnya sebagai berikut: Status Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP. Tercatat dalam database keluarga miskin di wilayah setempat. Bukan anggota ASN, TNI atau Polri. Anda tidak mendapatkan bantuan lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja. Terdaftar di DTKS Kementerian Sosial RI.
(geosurvey.co.id/Bobby)