geosurvey.co.id – Simak kerusuhan di Banten, Kabupaten Tangerang, Telukanaga pada Kamis (11/07/2024).
Diketahui, kejadian tersebut bermula ketika sebuah truk menabrak kaki seorang bocah lelaki bernama ANP (9).
Saat itu seorang perempuan bernama SD (20) merupakan ANP yang berangkat dari Kosambi hingga Telukanaga.
Lalu S. D. mencoba menyalip truk dari jalur kiri.
Karena jarak pandang kurang memadai, SD dan ANP terjatuh dari sepeda yang dikendarai.
Korban SD terjatuh ke kiri dan ANP terjatuh ke kanan dan terjepit di bawah truk hingga kaki kirinya tertimpa ban kiri depan kendaraan, kata Kapolres Tangerang Kompol Zane Dui Nurgroho, dilansir Tribun. Tangarang.
Mendengar hal tersebut, warga setempat bereaksi berang.
Pasalnya, warga sekitar justru khawatir dengan aktivitas truk lumpur yang melintas di sekitar lokasi.
Selain truk yang melintas menyulitkan warga, jalan juga rusak akibat kehadiran truk tersebut.
Marah dengan hal tersebut, warga merusak truk lumpur yang diparkir di pinggir jalan.
Bahkan, salah satu truk dibakar warga.
Polisi berusaha meredam kebingungan dan kemarahan warga yang merusak truk.
Korban sudah dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang.
Korban mengalami luka pada bagian kaki dan saat ini mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang, jelas Zane.
Pihaknya juga akan menyelidiki kejadian tabrakan tersebut.
“Kami di kepolisian meminta kesabaran masyarakat karena kasus ini perlu diselidiki dan kami akan terus memberikan informasi terkini mengenai perkembangannya,” kata Zane. Sopirnya ditangkap
Sehari setelah kejadian, sopir truk yang menabrak ANP berhasil ditangkap
Usai mendalami kasus tersebut, sopir truk darat, DWA (21), diketahui positif mengonsumsi narkoba.
Wakapolda Metro Jaya Brigadir Paul Dajati Vioto Abadi mengatakan DWA positif menggunakan sabu.
Hal itu diketahui setelah sang pengemudi melakukan tes urin.
Jathi mengatakan pada Jumat (8/11/2024): “Saya sudah perintahkan Anda untuk melakukan tes urine. Urine juga mengandung amfetamin,” lapor Kompas.com.
Polisi kini telah menetapkan DWA sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Sopirnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Dajati.
DWA dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ), yakni pasal 310(1) dan ayat (3) yang mengatur tentang mengemudi sembarangan yang berujung pada kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, DWA juga tunduk pada surat pasal 106(4) yang menyatakan pengemudi dilarang mengemudi dalam pengaruh zat berbahaya seperti obat-obatan.
Bagian dari Tribun Tangerang Sopir truk Sopir truk menabrak kaki anak SD yang ditangkap Kosambi, Polres Kabupaten Tangerang, Begini Kronologinya
(geosurvey.co.id/Galuh Widya Wardani) (Tribun Tangerang/Nurmahadi) (Kompas.com)