geosurvey.co.id – Pasangan penyanyi Mahalini dan Risky Fabian kini tengah ramai diperbincangkan publik.
Hal ini diakibatkan kabar pernikahan berisiko Fabian dan Mahalini Raharja tak tercatat resmi di KUA.
Menanggapi kabar tersebut, Dicky Chandra mewakili keluarga Sule pun turut hadir.
Menurutnya, hal tersebut tidak perlu berlebihan.
Ingatlah bahwa pernikahan berisiko antara Fabian dan Mahalini sah secara agama.
Dikutip dari YouTube KH Infotainment, Dickey Chandra, Kamis (31/31/2024), mengatakan, “Saya kira saya akan menjelaskan bahwa pernikahan itu memang sah.
Dickey yang menghadiri pernikahan sejoli pada 10 Mei 2024 itu sadar betul bahwa akad nikah telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Ada pangeran, ada saksi Pak Teddy Mulyadi, sudah selesai,” lanjutnya.
Baru-baru ini, Dickey berpendapat bahwa masalah data kependudukan menghambat penggunaan ISBAD untuk pernikahan.
Mahalini berpindah agama sebelum menikah, sehingga pasti membutuhkan waktu untuk mengubah status agamanya.
“Mahalini benar-benar masuk Islam. Mungkin KTP Magalini tidak diisi atau tertunda karena suatu hal.
“Juga dia sibuk dan sibuk dan baru ada belakangan ini,” jelas Dickey Chandra.
Pernikahan Pengacara Risky Fabian dan Mahalini sah
Menurut Dickie Condra, kuasa hukum Risky Fabian dan Mahalini, Marcus Hadi Tanodo, juga mengatakan pernikahan mereka sah.
“Harus kami informasikan bahwa pada tanggal 10 Mei 2024, pernikahan Risky Fabian dan Mahalini Raharja sah secara agama,” kata pengacara Risky Fabian dan Mahalini, Marks Hadi Tanodo dalam keterangan resmi, Rabu (30/10/2024). .
Pengacara kemudian mengklaim pernikahan berisiko Fabian atau kelelawarnya dilegalkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena masalah teknis.
Jadi, pernikahan berisiko Fabian dan Mahalini sah secara hukum hingga 10 Mei 2024.
Pernikahan mereka digelar di Raffles Hotel di Kuningan, Jakarta Selatan.
“Karena kendala teknis, telah diajukan permohonan pengesahan perkawinan atau perkawinan, dan tanggal pencatatan dan pencatatan perkawinan adalah 10 Mei 2024,” kata Marcus.
Tak hanya itu, putra komedian Sule bahkan mendapat surat keterangan dari Kementerian Agama RI untuk memperbaiki akta nikahnya.
Di akhir laporannya, Marcus mengatakan, mengajukan HISPOT adalah hal yang wajar jika terjadi kesalahan teknis dalam pengurusan pernikahan.
Hal yang sama terjadi pada Fabian dan Mahalini yang berisiko.
“Jika ada kendala teknis dalam proses pengurusan perkawinan, masyarakat harus diberitahu bahwa pencatatan perkawinan adalah hal yang lumrah dan rutin,” tambah Marcus.
(geosurvey.co.id, Rinanda/Fauzi)