geosurvey.co.id – Wanita Melody Sharon, 31 tahun, wanita berhati hati, sedih karena berlari dan menyeret suaminya AG, 35 tahun, dengan mobil di Cipayung, Jakarta Timur, untuk pekerjaannya.
Hal itu diketahui setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pengakuan Melody
Melody awalnya mengakui bahwa dia tidak bersalah.
“Saat tes BAP tidak ada penyesalan, tapi saat ditanya bacaannya, ‘Iya mohon maaf’,” ujarnya.
Menurut Iptu Sri Yatmini, Kepala Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur, Melody menangis saat menceritakan pengakuannya.
Melody menambahkan, dirinya masih mencintai suaminya dan merindukan kedua anaknya.
“Sayang, aku masih sayang suamiku. Aku punya dua anak dan seorang korban,” kata Melody di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat, 20 Desember 2024. Kronologis kejadian
Peristiwa tragis ini terjadi pada 8 November 2024.
Kompol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, AG menghubungi Melody yang mengaku ingin tidur di rumahnya di Jakarta Barat.
Namun saat AG mengecek ponsel Melody, ternyata ponsel istrinya ditujukan ke Jakarta Timur.
AG menyusul Melody ke Cipayung.
“Sang suami memarkir mobilnya di samping mobil istrinya, mengetuk pintu dan bertanya, ‘Apa yang kamu lakukan di sini jam 2? Apakah kamu ingin bertemu temanmu?'” jelas Kompol Nicolas.
Dengan gugup Melody berpindah ke kursi pengemudi dan menginjak gas, padahal suaminya belum sepenuhnya berada di dalam mobil.
“Alvon ditarik keluar dan dia satu-satunya yang ada di dalam mobil, istrinya menyalakan mobil dengan sangat kuat hingga kaki suaminya terlempar sejauh 200 meter,” kata Kompol Nicolas.
Kejadian itu menyebabkan AG terluka dan patah kaki. Status Hukum
Sedangkan Melody telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap Polres Metro Jakarta Timur.
Dia dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Konten ini dikembangkan menggunakan Artificial Intelligence (AI).