geosurvey.co.id – Demikian kabar terkini kasus penganiayaan yang dilakukan anak tukang roti, George Sugama Halim.
George diketahui menganiaya karyawannya dan menyebabkan banyak luka di tubuhnya.
Korban, Dwi Darmawati (19) pun turut menceritakan kesedihannya.
Selain menjadi korban, ia juga terpaksa menjual sepeda motornya untuk mengangkut George ke penjara.
Bahkan jual sepeda motor karena setiap ada informasi, dia (pengacara) pulang dan minta uang, kata Dwi.
Jadi pengacara itu tampaknya tidak melakukan sesuatu dengan baik.
Bahkan, dia sudah mengeluarkan uang Rp12 juta untuk pengacara.
Katanya, hal itu harus dilakukan sesegera mungkin.
“Tapi mereka selalu bilang tunggu sampai hilang.”
“Nanti saya yang melakukannya,” kata Dwi menirukan ucapan sang pengacara.
Merujuk TribunJakarta.com, Dwi sempat menggunakan dua pengacara sebelum kasusnya viral.
Namun pihak keluarga tidak setuju dengan pengacara pertama, karena disediakan oleh pemilik toko roti.
“Patronus pertama dari bosku, kami tidak menginginkan itu.”
“Mama akhirnya ganti pengacara. Pengacara ini minta uang,” kata Dwi. George menyesali tindakannya
Aksi kekerasan diketahui terjadi di Cakung, Batavia Timur.
Ia melecehkan George Dwi pada 17 Oktober 2024 dan dua bulan setelah dilaporkan, ia ditangkap polisi.
Pantauan TribunJakarta.com, George mengaku menyesali perbuatannya.
“Saya salah, saya salah,” kata George di Mapolres Batavia Timur, Senin, 16/12/2024.
Diduga George kini telah dipanggil.
Saat ditanya media tentang alasan kru melakukan pelecehan, George bungkam.
No comment, kata George Sugama Halim.
Georges diketahui menganiaya seorang pembantu rumah tangga bernama Dwi Ayu Darmawati berinisial D (19) hingga kepala korban mengeluarkan darah.
Tangan, kaki, dan ginjal korban juga mengalami luka lebam.
D dianiaya oleh George pada Kamis (17/10/2024).
Korban dilempar ke patung, mesin EDC, kursi bahkan pemanggang roti untuk membuat kue setelah operator menolak mengantarkan pesanan makanan ke ruang pribadi.
Usai kejadian, Dwi melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Metro Batavia Timur, namun setelah dua bulan berlalu, ia belum mendapat informasi mengenai tersangka George.
George sendiri ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu (15/12/2024).
Kapolres Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly mengatakan George sempat diancam dan ingin menginap di hotel di Sukabumi.
“Kenapa mereka ada di Sukabumi? Setelah kami dapat kabar dari orang tuanya, Sukabumi bilang tenang,” kata Nicolas di Batavia Timur, Senin.
George yang berada di Sukabumi bersama keluarganya mengaku takut dengan persoalan tersebut.
“Karena kasus ini sangat membuat mereka (keluarga dan GSH) ketakutan, mereka merasa terancam jika masih berada di rumahnya di TKP (TKP),” ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kisah Sedih Dwi, George Halim Dipaksa Jual Sepeda Motor, Penganiayaan di Penjara
(geosurvey.co.id, Muhammad Renald Shiftanto) (TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim/Rr Dewi Kartika H)