geosurvey.co.id – Pengusaha dan pembuat konten Jhon LBF baru-baru ini melapor ketika seorang wanita bernama Septia, mantan karyawan perusahaannya, mengaku selingkuh. Gajinya Rp 200.000 dan Rp 2,5 juta kalau salah. berkata tidak masuk akal.
Beberapa kesalahan akibat pemotongan gaji adalah jika mereka tidak merespon pembicaraan atasannya, maka sudah terlambat untuk mengisi formulir lamaran di kantor.
Tak hanya itu, Septia juga menyebut gaji pekerja di perusahaan Jhon lebih rendah dari upah minimum regional (UMR) dan tidak ada BPJS kesehatan.
Pengakuan Septia berujung pada gugatan yang diajukan John LBF.
Karena Jhon merasa difitnah. Mantan karyawan itu dituduh melakukan pencemaran nama baik di jejaring sosial.
Septia telah ditetapkan sebagai tersangka dan diadili sebagai terdakwa dalam perkara yang dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai dakwaan yang dilayangkan Jhon LFB.
Namun konflik antara Jhon dan mantan karyawannya berakhir baik-baik saja. Perdamaian keduanya terjadi di depan hakim, di tengah persidangan.
“Pilihan apa pun yang menguntungkan saya bisa mencapai hal itu,” kata John di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2024).
John mengakui bahwa dia tidak mencari manfaat apa pun dari prosedur ini. Ia tak terima dengan pernyataan Septia terkait PT Lima Sekawan yang dinilainya tidak benar.
Septia setuju untuk berdamai dan setuju dengan John.
Beberapa hari setelah masa persidangan dan masa damai, Jhon mengunggah postingan di Instagram yang diberi judul “Tentang Petualangan”.
“Sementara itu, kita sering menoleransi mereka yang menindas kita dengan melindungi diri kita sendiri dan mempertahankan konflik.”
“Jika Anda mempunyai masalah dengan seseorang, Anda menghina, menghina, merendahkan, merendahkan, bahkan memukulinya.”
“Tidak usah membela diri, klarifikasi atau adu argumen, tanggapi diam-diam, bukan manusia yang akan melindungimu. Nanti Allah akan melindungimu melalui jalur apa pun. Jhon LBF.”
Pesan ini menarik perhatian netizen. Mereka mendukung karakter John agar tetap menjadi pribadi yang baik.
Tak jelas mengapa ia memasukkan ungkapan bijak tersebut. Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF berjabat tangan dengan mantan pegawainya, Septia di hadapan hakim dan terlihat banyak tatapan mata selama persidangan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Rabu (09/10/2024). (geosurvey.co.id/Mario Christian Sumampow)
Yang jelas, sebelum dipublikasikan, Jhon menggugat mantan majikannya ke pengadilan dan kini berakhir damai.
Septia dikenal mengungkap pemotongan gaji serikat pekerja, pembayaran di bawah upah minimum regional (UMP), jam kerja yang berlebihan, serta kurangnya jaminan kesehatan dan kompensasi dari BPJS melalui akun X miliknya (sebelumnya Twitter).
John memanfaatkan UU ITE untuk melaporkannya ke pihak berwajib.
Berdasarkan catatan, Septia ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas.
Ia menjadi tahanan sipil usai persidangan pada 19 September 2024.
Dakwaan yang dikenakan padanya adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hingga dua belas tahun.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (10/3/2024), Komisi Yudisial Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak penolakan Tim Advokasi Negara Septia Gugat Abai (TEAM ASTAGA) yang meminta tudingan pemecatan tersebut.