Laporan jurnalis TribuneNews.com Fahmi Ramzan
geosurvey.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung RI menetapkan terdakwa Ronald Tannur, mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung, Zarof Rikar alias ZR, sebagai tersangka kasus persekongkolan pidana tingkat kasasi.
Sementara itu, Zaroff Rikar diduga berkonspirasi dengan pengacara Ronaldo, Lisa Rachmat (kiri-kanan) untuk memfasilitasi kliennya mengajukan banding ke Mahkamah Agung dalam kasus pelecehan tersebut.
Dikatakannya, “Usai melakukan penyidikan pada Jumat, 25 Oktober 2024, Jaksa Penyidik di Zampidsus menetapkan dua orang tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi, yakni ZR, mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung.” Direktur Penyidikan Jampidsus Jaksa Agung RI Abdul Kohar dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jumat (25/10/2024).
Qohar mengungkapkan, rencana jahat yang dilancarkan Zaroff dan Lisa adalah mencoba menyuap hakim yang menyidangkan kasus Ronald Tannur dengan memberinya uang Rp 5 miliar.
Melalui konspirasi tersebut, Lisa berjanji akan membayar Zaroff sebesar Rp 1 miliar sebagai fee.
“LR meminta ZR berusaha memastikan Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasi,” kata Kohr.
“Dan LR menyampaikan kepada ZR bahwa dia akan menyiapkan uang atau dana Rp 5 miliar untuk hakim agung, dan ZR akan mendapat imbalan Rp 1 miliar atas jasanya,” imbuhnya.
Qohar mengatakan, uang sebesar Rp 5 miliar rencananya akan diberikan kepada tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur, yakni S, A, dan S.
Dalam kasus ini, berdasarkan pengakuan tersangka, Zaroff bertemu dengan hakim Mahkamah Agung.
Namun uang miliaran rupee, kata dia, belum diberikan kepada hakim.
“(Tidak menyerahkan uang) sampai saat ini hanya konspirasi jahat. (Tapi) kami dalami apakah benar kami terima atau tidak,” ujarnya.
Selain Zaroff, Kejaksaan Agung juga menetapkan Lisa sebagai tersangka konspirasi suap ini.
Dalam kasus ini, Zaroff dijerat Pasal 5 ayat. Undang-undang Nomor 1 Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Korupsi. dan kedua, Pasal 12B juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sementara tersangka Lisa dijerat dengan Pasal 5 setara. 1 Juncto Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Ia menyimpulkan, “Tersangka ZR akan ditahan di Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Untuk saat ini, tersangka LR tidak akan ditahan dalam kasus ini karena sudah dilakukan penyidik terhadapnya.”