geosurvey.co.id – Begitulah besaran upah minimum di Kota dan Kabupaten Bogor (UMK) pada tahun 2025 yang resmi dinaikkan sebesar 6,5 persen.
Pj Gubernur Jawa Barat (Jabbar), Bey Machmuddin menetapkan besaran UMK seluruh Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025, termasuk UMK Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
UMK Kota Bogor tahun 2025. akan meningkat menjadi Rp 5.126.897,22.
UMK Kota Bogor Tahun 2025. meningkat sebesar 6,5 persen atau Rp312.910 dari UMK sebelumnya pada tahun 2024 sebesar Rp4.813.988.
Sedangkan UMK Kabupaten Bogor mulai tahun 2025. akan meningkat menjadi Rp. 4.877.211.17.
Angka UMK Kabupaten Bogor tahun 2025 mengalami kenaikan sekitar Rp297.670 dari tahun 2024 yaitu Rp4.579.541.
Menetapkan peningkatan UMK Bogor pada tahun 2025. akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Kenaikan UMK Bogor tahun 2025 ditentukan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 di wilayah Provinsi Jawa Barat. pada Rabu (18/12/ ) 2024).
“Hari ini Keputusan Gubernur No. 561.7/Kep. 798- Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, Gubernur diberi kewenangan menetapkan UMK berdasarkan usulan dari dewan pinjaman kabupaten dan kota yang disampaikan oleh kepala daerah,” kata Kepala Dinas Personalia dan Transmigrasi Jabar Teppy Dharmawan, Rabu (18/12/2024), dikutip dari laman Pemprov Jabar, Kamis (19/12/2024).
Berikut daftar lengkap UMK 2025 di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat seperti dikutip dari jabarprov.go.id. UMK Jabar 2025 Kota Bogor : Rp 5.690.752,95 Kabupaten Karawang : 5.599.593,21 Kabupaten Bogor : 5.558.515,10 Kota Depok : 5.195.721,78 Kota Bogor : Rp 126,5 Bogor 4.877.211,17 Kabupaten Purwakar ta : Rp. 4.792.252,92 Kota Bandung : Rp 4.482.914,09 Kota Cimahi : Rp 0 Kabupaten Sumedang : Rp 3.732.088,02 Kabupaten Sukabumi : Rp 3.604.482,92 Rp 94.237,00 Kabupaten Tasikmalaya : Rp 2.699.992,26 Kota Cirebon : Rp. 2.697.685.47 Kabupaten Cirebon : Rp 55.41 Kabupaten Ciamis : Rp 2.225.279.16 Kabupaten Pangandaran : Rp 2.221.724.19
Menurut Teppy, pemberian UMK 2025 Provinsi Jawa Barat telah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yaitu meningkat 6,5 persen dibandingkan UMK 2024.
“Pak Gubernur sudah memastikan benar kenaikan sebesar 6,5 persen sudah tercapai dalam usulan kabupaten dan kota,” imbuh Tepi.
Kepgub 561 menyebutkan UMK 2025 untuk 1 Januari 2025. harus dibayar oleh majikan dari pekerjanya.
Pengusaha dilarang membayar pekerjanya kurang dari upah minimum, kecuali pada usaha mikro dan kecil yang upahnya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara badan usaha dengan pekerjanya.
Pengusaha yang membayar pekerjanya di atas upah minimum tahun 2025 dilarang mengurangi atau memotong upah pekerjanya.
(geosurvey.co.id/M Alvian Fakka)