Laporan reporter geosurvey.co.id Reynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional Indonesia (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 20.221,35 gram atau 20 kilogram sabu bersama total sembilan orang tersangka di parkiran kantor BNN, Jalan MT.Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (19 November 2024).
Pemusnahan barang bukti narkotika yang kesepuluh yang akan merenggut lebih dari 40 ribu nyawa pada tahun 2024 ini merupakan hasil dari ditemukannya 2 kasus narkotika.
Inisiatif Pemberantasan BNN Wakil Presiden RI Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat menjelaskan kronologis kedua kasus tersebut.
Dalam penemuan kasus pertama, terdapat barang bukti narkoba jenis sabu seberat 19.987 gram yang merupakan hasil kerja sama BNN dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Badan Imigrasi dan Kriminal (Kemenipas).
Penyidikan bermula dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan ilmiah yang dilakukan pejabat BNN, bahwa ada pergerakan narkoba jenis sabu dari wilayah Medan, Sumut, ke wilayah Bogor, Jawa Barat, kata Aldrin kepada wartawan. .
Petugas BNN bersama Bea Cukai dan BNN Provinsi Sumut pada 17 Oktober 2024 kemudian menabrakkan mobil berwarna merah di kawasan SPBU Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan, petugas BNN berhasil menemukan total 20 paket sabu seberat 19.987 gram yang disembunyikan secara terpisah.
Diantaranya 7 paket sabu yang disembunyikan di bawah jok pengemudi, 6 paket sabu di bawah jok kiri depan, dan 7 paket sabu di belakang bak belakang.
Tiga orang berinisial M, AH dan AS yang berada di lokasi kejadian diamankan petugas BNN beserta seluruh barang bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa perdagangan obat-obatan terlarang ini merupakan bagian dari jaringan MI Pengendalian dan I Aceh – Sumatera Utara – Jawa.
Kemudian rombongan BNN menggandeng Direktur Keamanan dan Intelijen Kementerian Perekonomian.
Hasilnya menunjukkan bahwa jaringan ini dikelola oleh sepasang suami istri bernama Suriana dan Juliadi yang saat ini berada di Bangkok, Thailand.
Keduanya yang merupakan suami istri saat ini menjabat sebagai DPO, ujarnya.
Sementara itu, dalam pengusutan kasus kedua, petugas BNN RI bersama BNNP Kepri dan Dirjen Bea Cukai menyita 260,35 gram sabu jaringan antarprovinsi Kepri – NTB di Pelabuhan Penyeberangan Internasional Batam Center, Kamis (24/10). .
Barang buktinya berupa sabu yang dikemas dalam 3 kemasan berbentuk kapsul, diduga HS di perutnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti rencananya akan dibawa ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Berdasarkan keterangan tersangka HS, petugas kemudian menangkap AS di Bima, Nusa Tenggara Barat sebagai penerima sabu.
“Petugasnya mengambil AM (petugas AS) dan S (petugas HS). Baik AM maupun S ditahan di Taman Ria, Kota Bima, NTB, pungkas Aldrin.