geosurvey.co.id, JAKARTA – Keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor masih menjadi misteri. Keberadaannya masih belum diketahui.
Perburuan tersangka kasus dugaan korupsi ini belum usai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari keberadaan gubernur yang akrab disapa Paman Birin itu.
Pasalnya KPK menetapkan paman Birin sebagai tersangka. Orang nomor satu ini masih belum diketahui keberadaannya.
Meski belum bisa dipastikan kebenarannya, beredar kabar KPK juga melakukan penggeledahan terhadap Paman Birin.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah berusaha mencari Sahbirin di beberapa tempat yang diduga tempat persembunyiannya, namun tidak berhasil.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang diduga menjadi tempat persembunyiannya, antara lain perkantoran, rumah dinas, dan rumah pribadi, kata Budi dalam keterangannya, Rabu (11/6/2024).
Budi mengatakan Sahbirin juga sudah mendapat Surat Pemberitahuan Inisiasi Penyidikan (SPDP) namun tetap tidak muncul.
Selain itu, Paman Birin juga tidak berstatus tahanan KPK, namun tidak menjalankan aktivitas sebagai gubernur.
Kondisi ini menunjukkan SHB (Sahbirin Noor) sebagai tersangka jelas-jelas melarikan diri atau melarikan diri, tepatnya mulai tanggal 6 Oktober 2024 KPK telah beberapa kali melakukan penangkapan, kata Budi.
Dimana Paman Birin? Berikut ulasan KPK Sahbirin Noor Hunt.
KPK mendatangi Paman Birin dan melakukan penggeledahan sejak malam hingga dini hari
Tim KPK disebut mendatangi rumah Sahbirin Noor di Jalan Kertak Baru, Kampung Keramat RT 1 Teluk Selong, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan pada Jumat (8/10/2024).
Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 21.30 Wita, hingga dini hari.
Pantauan Banjarmasin Post (Jaringan geosurvey.co.id), malam itu ada empat mobil yang masuk ke pekarangan rumah. KPK disebut mendatangi rumah Sahbirin Noor di Jalan Kertak Baru, Kampung Keramat RT 1 Teluk Selong, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan pada Jumat (8/10/2024).
Mobil milik tiga Brimob lainnya merupakan mobil yang digunakan tim penyidik KPK.
Selama penggeledahan ini, jurnalis tidak diperbolehkan mengambil foto close-up.
Pemburu ilmu hanya bisa menjemput dan mengamati tim KPK dari arah lain.
BPost yang mencoba mengunjungi kediaman Paman Birin di Kecamatan Martapura Timur, Jumat sore (8/11/2024)
Saat dilakukan peninjauan, rumah yang berpagar krem itu dihadang. Tidak ada aktivitas di lokasi ini. Meski diberitakan, tim KPK kembali ke Kalimantan Selatan untuk mencari tahu kebenaran soal Paman Birin.
Menurut warga, Ufi menjelaskan dirinya sudah tidak terlihat lagi sejak mendapat informasi H Sahbirin Noor terlibat kasus OTT perdagangan manusia Dainas PUPR di Kalsel.
“Tidak ada aktivitas, termasuk iring-iringan mobil,” jelasnya.
Ia pun mengaku tidak mengetahui keberadaan Paman Birin.
“Kami tidak tahu di mana kami berada,” jelas tetangga yang berjualan ayam goreng itu.
Jelajahi desa-desa di Kalimantan Selatan
Kabar perburuan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor oleh KPK sudah sampai ke desa-desa di Kalsel yang jauh dari perkotaan.
Perburuan Paman Birin dikabarkan sudah sampai di Desa Kiram, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar,
Kabar perburuan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sampai ke pelosok Kalimantan Selatan. Kabar perburuan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sampai ke pelosok Kalimantan Selatan. (Pos Banjarmasin)
Pantauan jaringan geosurvey.co.id, suasana di kampung tersebut pada Kamis malam (11/7/2024) tidak menunjukkan adanya aktivitas yang menonjol di kampung tersebut.
Kampung yang terletak sekitar 15 km dari Jalan Mistar Cokro Kusum, Desa Cempaka, Banjabaru itu tampak sepi.
Di depan rumah hanya terlihat aktivitas warga sekitar. Saat diperiksa, beberapa warga bahkan mengaku tak terlihat aktivitas di Desa Kiram selama beberapa hari terakhir.
“Biasa saja, tidak ada prosesi di sini,” kata Tumaniah kasar.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan di kawasan Alam Roh 20 dan Kiram Park. Kehadiran KPK juga tidak ada tanda-tandanya.
Tersiar pula kabar bahwa sejumlah besar jurnalis dari berbagai media berkumpul di Desa Kiram.
Namun tercatat tidak terlihat adanya aktivitas menutup-nutupi di lokasi tersebut.
Suasana tenang juga terlihat di Mapolres Banjabar dan Mako Brimob Kalsel menyusul adanya kabar Sahbirin Noor tengah diinterogasi di dua lokasi tersebut.
KPK memiliki informasi keberadaan Sahbirin Noor
Penyidik disebut mendapat informasi mengenai tempat persembunyian tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
Namun informasi tersebut tidak bisa diungkapkan kepada publik. Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor. /Foto: Kantor Adpim Setda Provinsi Kalimantan Selatan (Via Banjarmasin Post)
– Informasi yang saya terima, penyidik masih mempunyai kesempatan untuk memperoleh informasi tentang tempat ditemukannya orang yang bersangkutan. Jadi proses pencarian orang tersebut masih berjalan, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di selatan Gedung Merah Putih KPK. Jakarta, Jumat (8/11/2024).
“Kami tidak bisa secara terbuka membagikan informasi di sini agar penyidik dapat menyelidiki, mengunjungi, dan menemukan orang tersebut,” tambah purnawirawan juru bicara Polri itu.
Di sisi lain, Tessa mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengeluarkan status daftar pencarian orang (WPA) terhadap pria yang akrab disapa Paman Birin itu.
Pasalnya, status Paman Birin masih menghalanginya untuk bepergian ke luar negeri.
Tessa menjelaskan, DAP bisa dikeluarkan jika seluruh cara untuk menemukan Paman Birin sudah selesai.
– Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) sedang dalam proses pelarangan atau pencegahan orang bepergian ke luar negeri, jadi kami masih yakin yang bersangkutan ada di dalam negeri dan bukan di luar negeri, ujarnya.
“Biasanya DPO dikeluarkan setelah semua opsi habis dan tidak ada lagi yang bisa dilakukan, tidak ada informasi, penegak hukum mengeluarkan DAP,” lanjut Tessa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui menyebut Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor buron.
Ada beberapa alasan KPK menjerat tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam pengelolaan proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang didanai dana APBD Pemprov Kalsel. Untuk tahun anggaran 2024.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) 2024 7 Oktober Sahbirin Noor mengeluarkan surat perintah penangkapan (sprincap) dan larangan bepergian.
Berdasarkan hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan upaya praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim sidang berdasarkan perintah tahun 2018. SEMA no. 1. Karena ada kekurangan formal dalam pemeriksaan pendahuluan Sahbirin.
“Karena SHB sebagai tersangka yang melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, tidak mempunyai kapasitas dan tidak dapat dilarang untuk mengajukan praperadilan (diskualifikasi secara langsung),” kata Budi. Jejak Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor disebut-sebut menerima suap untuk proyek tersebut.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka karena diduga terlibat kasus suap dan/atau gratifikasi.
Ketua DPD Golkar Kalsel itu diduga memberikan kontribusi pada proyek Departemen Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) yang diterima dari Pemprov Kalsel pada dana APBD tahun anggaran 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan suap, Selasa (10/08/2024). (Tribunnews/Ilham Rian P – IST)
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (geosurvey.co.id/Pratama Ilham Riana)
Total, KPK telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus tersebut, termasuk Sahbirin Noor, yaitu:
1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)2. Ahmad Solhan (Kepala PUPR Provinsi Kalimantan Selatan) 3. Yulianti Erlynah (Kepala Dinas Cipta Karya dan PPK) 4. Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darusalam, mengumpulkan uang/pajak) 5. Agustya Febry Andrean (Pj Kepala Urusan Rumah Tangga kepada Tugas Gubernur Kalimantan Selatan) 6. Sugeng Wahyudi (Swasta)7. Andi Susanto (pribadi)
Sahbirin Noor disebut mendapat bayaran sebesar 5 persen terkait acara proyek tersebut. Saat ini nilainya 1 miliar. Rp.
Rp 1 Miliar diberikan kepada Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto atas pekerjaan yang telah selesai yaitu pembangunan lapangan sepak bola terpadu untuk kawasan olah raga, pembangunan kolam renang terpadu untuk kawasan olah raga, dan pembangunan gedung Samsat.
Selain itu, KPK menduga Sahbirin Noor mendapat bayaran sebesar 5% terkait pekerjaan lain di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar AS.
Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangka melanggar Pasal 12(a) atau (b), Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55(1)(1) KUHP.
Sedangkan Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5(1)(a) atau (b) UU Tipikor atau Pasal 13 juncto Pasal 55(1)(1) KUHP.
Kasus ini diungkap KPK dari OTT yang terjadi pada 6 Oktober 2024
Dari tujuh orang yang ditetapkan tersangka KPK, enam di antaranya langsung ditahan. Enam orang diamankan OTT.
Orang lain yang belum ditangkap adalah Sahbirin Noor. Dia tidak termasuk yang ditangkap dalam OTT.
Sahbirin kini tengah menggugat status tersangkanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(geosurvey.co.id/Ilham Rian Pratama/Anita K Wardhani) Banjarmasin Post/Nurholis Huda)