Reporter geosurvey.co.id Raines Abdullah melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Polisi menangkap George Sugama Halim, putra seorang kepala toko roti di Jakarta Timur yang melakukan pelecehan terhadap karyawannya, Dewi Ayo Dharmawati.
George, pria gempal, saat ditangkap berada di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) pukul 00.00 WIB.
Penyidik Subdit Jatanras Dutriskarmam Polda Metro Jaya kemudian menangkap yang bersangkutan.
Penyidik awalnya mengetuk pintu hotel tempat terdakwa menginap.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 00.00 WIB dini hari, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Adi Ari Siam Andaradi, Senin (16/12/2024).
Penyidik terlihat beberapa kali mengetuk pintu hotel yang akhirnya dibuka. George Sogana Halim (kiri), anak seorang bos toko roti yang menganiaya karyawannya Dee (kanan (saat memasak)) akhirnya ditangkap, sebelum pelaku mengaku kebal hukum. (Kolase geosurvey.co.id)
Selain terdakwa, ada orang lain di dalam ruangan saat terdakwa ditangkap.
Saat ditangkap, George tidak memberikan perlawanan.
Dia tampak seperti baru saja bangun.
Dia berada di tempat tidur hotel ketika dia ditangkap. Tarik ke Sukabumi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Sisir Pol Wira Satya Tripotra mengatakan, pihaknya juga mengejar pelakunya, dengan bantuan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur.
“Tim gabungan Subdit Jatanra Unit 1 dan 2, Datriskeram PMJ, bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur mengejar sasaran tersebut,” kata Wira.
George diikuti oleh penyelidik setelah tempat persembunyiannya.
Subdit Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Subdit Tindak Pidana dan Kekerasan Ajun Komisaris Polisi Rowan Richard Mahino mengatakan, yang bersangkutan masih diperiksa intensif.
“Dia kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rowan. Kekebalan dari hukum
Tuduhan penganiayaan terhadap seorang wanita yang dilakukan George Sugama Halim pun sudah viral di media sosial.
Pria tersebut melemparkan beberapa benda ke arah korban, antara lain mesin ADC dan bangku.
Pihak berwenang telah diberitahu namun tidak ada tindakan yang diambil atas laporan tersebut.
Polisi kemudian mengaku telah memeriksa para saksi, mengumpulkan bukti, dan menindaklanjuti laporan tersebut.
Alhasil, polisi meningkatkan status kasus penganiayaan tersebut dari penyidikan ke penyidikan.
Setelah itu, penyidik mendalami kasus tersebut dan menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Terkait hal tersebut, JPU menyebut perbuatan penganiayaan yang dilakukan GSH sudah terulang kembali. Hal ini membuatnya tak tertahankan hingga akhirnya melapor ke polisi.
Lebih lanjut, SHO mengaku tidak akan ditangkap atas perbuatannya, meski mengumpat kepada korban membuatnya semakin percaya diri untuk melapor.
“Sebelum kejadian ini saya dilempar meja tapi tidak kena dan saya dipanggil Babu dan Gharib. saya masukkan saya penjara, saya kebal hukum,” kata jaksa saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).
Setelah itu, Kamis (17/10/2024) lalu, kekejaman mencapai puncaknya. Pada saat itu, terdakwa meminta korban untuk mengantarkan pesanan makanannya.
Namun permintaan tersebut ditolak jaksa karena sedang bekerja. Apalagi permintaan tersebut bukan merupakan tugasnya dan sudah ada kesepakatan dengan adik pelaku jika tidak mau menuruti permintaan GSH.
Bahkan, GSH juga menelpon ibu yang merupakan atasan korban soal penolakan korban.
Saat itu, ibu JSH juga mendukung korban dan memintanya membawakan makanan.
Namun, pada titik ini penyerang menjadi frustrasi dan dianiaya. Korban dilempar dengan beberapa benda, termasuk kursi, hingga menyebabkan kepala korban tertimbun.
“Akhirnya setelah saya menolak beberapa kali, dia marah dan melemparkan saya beberapa kali ke patung batu, kursi, meja, ATM dan semua barang yang dilempar terdakwa mengenai badan saya,” ujarnya.
“Ketika barang-barang dilemparkan ke arah saya, penjahat itu menangkap saya dan menyuruh saya pulang, tetapi tas dan ponsel saya tertinggal. Saat aku hendak mengambil tas dan ponselku, sekali lagi aku dibantu oleh sebuah kursi.” Kadang-kadang dimainkan, saya akhirnya tersesat dan bingung dan tidak bisa kemana-mana,” tambahnya.
Selain dia, jaksa menyebut ada korban lain yakni pegawai yang diperlakukan serupa oleh GSH. Bahkan, ada pula yang memutuskan untuk berhenti bekerja.
Untuk itu, Kejaksaan meminta agar kasus tersebut diselesaikan secepatnya oleh pihak kepolisian, agar tidak merugikan JSH dan menimbulkan korban lainnya.