Tren Meningkatnya Penangkapan Kapal oleh AS dan China, Apa Saja yang Perlu Diwaspadai Kapal Indonesia?
geosurvey.co.id – China dan Amerika Serikat dilaporkan meningkatkan pengawasan terhadap kapal internasional yang memasuki perairan wilayah mereka.
Intensitas pengawasan ini mengakibatkan meningkatnya kecenderungan penangkapan kapal internasional karena dinilai tidak memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Mengutip data yang dilansir staf ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Okto Irianto, laporan Penjaga Pantai AS menemukan peningkatan signifikan jumlah kapal yang ditahan selama inspeksi Port State Control (PSC) pada tahun 2023.
Rasio penahanan meningkat menjadi 1,22 persen dengan ditahannya 101 dari 8.300 kapal yang diperiksa berdasarkan aturan SOLAS, kata Okto dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (18/10/2024).
SOLAS adalah singkatan dari Safety of Life at Sea Regulations, yaitu seperangkat standar operasional yang berkaitan dengan aturan-aturan dalam perjanjian maritim internasional yang menetapkan standar keselamatan minimum dalam konstruksi, peralatan, dan pengoperasian kapal niaga.
Dia melaporkan bahwa sebagian besar kapal yang disita oleh Penjaga Pantai AS melanggar sistem perlindungan kebakaran dan peralatan penyelamat jiwa. Tidak hanya Amerika Serikat, Tiongkok juga mengalami peningkatan kasus penahanan kapal pada tahun 2023.
Administrasi Keselamatan Maritim Tiongkok melaporkan penahanan 358 dari 6.707 kapal yang diperiksa, atau 5,23% lebih tinggi dari rata-rata penahanan berdasarkan MOU Paris dan Tokyo.
Tren peningkatan ini diperkirakan akan terus berlanjut pada tahun 2024, ditambah dengan peningkatan kampanye pemantauan oleh banyak negara.
Okto mengatakan, alasan ditahannya banyak kapal karena kerusakan mesin dan sistem kelistrikan.
Misalnya, inspeksi di Tiongkok berfokus pada mesin kelautan dan sistem kelistrikan, yang sering kali mengalami masalah serius.
Kegagalan mesin seringkali disebabkan oleh perawatan yang tidak teratur, usia mesin, penggunaan suku cadang di bawah standar, dan kesalahan pengoperasian kapal yang melanggar prosedur keselamatan, ujarnya.
Sementara itu, banyak masalah kelistrikan disebabkan oleh pemasangan yang tidak aman, kabel yang rusak, atau kurangnya perawatan yang tepat.
Kegagalan sistem distribusi tenaga listrik dapat menyebabkan korsleting dan kebakaran sehingga membahayakan keselamatan kapal, ujarnya. Dengan meningkatnya pengawasan internasional, perusahaan pelayaran memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk memastikan bahwa kapal mereka memenuhi standar yang ditetapkan, katanya.
Hal ini berdasarkan ketentuan peraturan International Maritime Organization (IMO) tentang standar keselamatan kapal, ujarnya.
Selain itu, Indonesia merupakan salah satu negara anggota IMO yang berperan aktif dalam menjaga lingkungan laut.
Aturan yang ditetapkan IMO adalah pemeliharaan yang baik dan berkala, khususnya pada mesin dan sistem kelistrikan, sangat penting untuk mencegah kapal terhenti, menghindari gangguan operasional, dan menjaga keselamatan awak kapal, ujarnya.