geosurvey.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor setelah ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Tessa Mahardhika Sugiarto, perwakilan Komite Pemberantasan Korupsi, mengatakan tim penyidik akan mengusut tuntas pria bernama Paman Birin tersebut.
Pihak detektif akan memanggil yang bersangkutan, kata Tessa, Jumat (10/11/2024).
Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Sahbirin Noor bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Sejak 7 Oktober 2024, Paman Birin dilarang bepergian ke luar negeri.
Adapun saat tim penyidik memanggil Sahbirin Noor, Tessa hanya bicara soal menunggu hari pertandingan.
“Ini akan dirilis pada waktu yang tepat,” katanya.
Sahbirin Noor dikabarkan ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga terlibat kasus penerimaan suap dan tip.
Ketua DPD Golkar Kalsel itu diduga terlibat dalam pengurusan proyek Departemen Pekerjaan Umum dan Perencanaan Fisik (PUPR) yang bersumber dari dana APBD Pemprov Kalsel pada tahun 2024.
Total, KPK menetapkan tujuh orang dalam kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yaitu:
1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)2. Ahmad Solhan (Kepala PUPR Provinsi Kalimantan Selatan) 3. Yulianti Erlynah (Kepala Dinas Pemukiman dan PPK) 4. Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus penghimpun dana/biaya) 5. Agustya Febry Andrean (Pj Kepala Badan Anggaran Gubernur Kalimantan Selatan) 6. Sugeng Wahyudi (swasta)7. Andi Susanto (laki-laki), Wakil Direktur Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron, mengungkap dugaan keterlibatan operasi penyamaran (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta , Selasa (10/8/2024). KPK menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Sohlan, Kepala Kejaksaan Yulianti Erlynah, Direktur Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Kepala Eksekutif Departemen Keuangan Gubernur Kalsel Agustya Febry. Andrean dan dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, dengan memegang barang bukti senilai 12 miliar terkait dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah, atau janji dari pejabat pemerintah dan wakilnya di Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2024-2025. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Sahbirin Noor disebut mendapat fee sebesar 5 persen untuk persetujuan proyek. Saat ini nilainya mencapai Rp 1 miliar.
Uang sebesar Rp 1 miliar tersebut berasal dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto atas pekerjaan yang mereka terima, yakni pembangunan lapangan olahraga lapangan sepak bola, pembangunan kolam renang untuk lapangan olahraga, dan pembangunan rumah samsat.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menduga Sahbirin Noor menerima gaji sebesar 5% untuk pekerjaan lain di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya $500.
Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya didakwa melanggar Pasal 12(a) atau (b), Pasal 11 atau 12B KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sugeng dan Andi didakwa melanggar Pasal 5(1)(a) atau (b) Pasal 13 KUHP juncto Pasal 55(1)(1) KUHP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus ini dalam operasi lepas tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.
Dari tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, enam orang masih ditahan. Enam orang ditangkap dalam OTT.
Orang lain yang tidak ditangkap adalah Sahbirin Noor. Dia tidak termasuk orang yang ditangkap dalam OTT.