geosurvey.co.id – PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex belum putus asa setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Mereka mengajukan permohonan pembatalan sebagai perlawanan terhadap putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang.
Sritex saat ini sedang menjalani integrasi internal dan memutuskan untuk memulai upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Presiden Sritex Ivan Kurniawan Lukmint mengatakan langkah hukum ini diambil untuk menyelamatkan sekitar 50.000 karyawan.
“Langkah hukum tersebut kami ambil demi menjaga keberlangsungan usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi 50.000 karyawan yang telah bekerja bersama kami selama puluhan tahun,” kata Ivan pada Desember 2024 dalam keterangannya, Jumat, 20.
“Penindakan hukum ini kami lakukan bukan hanya untuk kepentingan perusahaan, tapi juga untuk kepentingan seluruh keluarga besar Sritex,” lanjutnya.
Ivan mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi perusahaan.
Sritex juga telah memutuskan untuk tidak melakukan PHK sesuai dengan pesan pemerintah.
Ia mengungkapkan upaya mereka tidak mudah karena keterbatasan waktu dan sumber daya.
“Kami melakukan yang terbaik untuk menjaga perusahaan tetap dalam kondisi baik meskipun ada berbagai pembatasan perjalanan karena status kebangkrutannya,” ujarnya.
Pak Ivan berharap pemerintah mendukung upaya Sritex untuk melanjutkan operasional bisnisnya dan berkontribusi terhadap pengembangan industri tekstil dalam negeri, sehingga menjamin keadilan hukum dengan pertimbangan kemanusiaan.
“Kami memutuskan untuk mengambil tindakan hukum lebih lanjut berupa PK agar keluarga besar Sritex dapat tetap bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarganya meskipun situasi ekonomi sulit,” kata Ivan.
Sebagaimana diketahui, putusan penolakan pembatalan perkara Nomor 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 diambil pada Rabu, 18 Desember 2024 oleh Ketua Hakim Hamdi dan dua orang anggota, yakni Hakim Agung Nani; Pak Indrawati dan Pak Lucas Pracoso. Membacakan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwan Kartasasmita mengatakan pemerintah terus menjamin kelangsungan produksi Slytex.
“Pemerintah ingin memastikan bahwa masih ada kekhawatiran yang berkelanjutan dan akan terus melakukan hal tersebut.”
Artinya, pabrik harus tetap beroperasi dan terus berproduksi. Hal ini penting agar perusahaan tetap mengirimkan produk sesuai pesanan kontrak yang telah ditandatangani, apalagi jika ada kontrak dari luar negeri, kata Menteri Perindustrian DKI Jakarta, Agus Jumat.
Dengan mempertahankan produksi Sritex, pemerintah ingin memastikan perusahaan bisa memasok pelanggan tanpa diambil alih pasar oleh perusahaan lain.
“Kami tidak ingin produk-produk yang diekspor Sritex dibotolkan ke negara lain. Itu yang tidak kami inginkan karena yang menjadi perhatian sangat penting adalah pabriknya harus tetap buka,” jelas Menperin.
Agus menambahkan, pemerintah tidak ingin penghentian produksi Sritex berujung pada pemutusan hubungan industrial dengan karyawan.
“Kami ingin memastikan tidak ada PHK di Sritex. Ini semua berkat kehadiran banyak pihak, khususnya para pekerja di Sritex,” kata Agus.
Pemerintah sendiri juga akan melakukan berbagai langkah untuk menangani Sritex.
Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait.
“Hari ini saya sudah menghubungi Kementerian Keuangan dan Kementerian Tenaga Kerja. Saya berharap bisa mengundang kurator yang ditunjuk minggu depan sebelum tahun baru dimulai,” jelasnya.
Setelahnya, para kurator akan menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menghadapi persoalan kebangkrutan Sritex.
(geosurvey.co.id/Milani/Rita Febriani)