Kata jurnalis Trbunnews.com Rina Ayu
geosurvey.co.id, JAKARTA – BPOM RI menyita ratusan ribu obat herbal ilegal senilai Rp 8,1 miliar sebanyak 218 item atau 217.475 buah di Bandung dan Cimahi.
Penyidik Pelayanan Masyarakat (PPNS) Balai POM Bandung bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil mengungkap agen jamu (obat tradisional) ilegal di Bandung dan Cimahi.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan agen obat naturopati ilegal BPOM diduga mengedarkan naturopati tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan dan/atau khasiat/manfaat serta syarat mutu dan mengandung bahan kimia obat (BKO). ).
“Saat ini produk yang ditemukan masih dilakukan pengujian di laboratorium,” jelas Taruna dalam jumpa pers di kantor Pusat Badan POM Bandung, Senin (7/10/2024).
Produk ilegal ini didistribusikan ke toko-toko jamu di Jawa Barat seperti Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok dan Subang. Jumlah bukti
Selain itu, produk obat herbal ilegal adalah produk tanpa izin yang diduga mengandung BKO, seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
Beberapa produk yang ditemukan merupakan produk yang masuk dalam alert masyarakat BPOM, seperti Cobra
“Penggunaan obat-obatan alami yang off-label dan/atau mengandung BCO sangat berbahaya bagi kesehatan, dapat menyebabkan gagal ginjal, kerusakan hati dan kerusakan organ lain yang berhubungan dengan kesehatan, bahkan kematian,” tambahnya.
Hasil dari operasi penegakan hukum ini masih menunggu penyelidikan lebih lanjut. Pelanggar akan dituntut sesuai dengan ketentuan Pasal 435. Pasal 138 (2) dan ayat (3) UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Berdasarkan aturan ini, pelanggar menghadapi hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda hingga $5 miliar. Rp.
Hal ini menghimbau seluruh pelaku usaha naturopati, mulai dari produsen, distributor/agen dan pengecer, untuk berperan aktif dan menunjukkan komitmen yang konsisten untuk menjamin keamanan, khasiat/manfaat dan kualitas obat naturopati yang diproduksi atau didistribusikan.