geosurvey.co.id – Seorang istri berinisial MS ditetapkan sebagai tersangka usai menyerang suami Jaksa Agung dengan menyeretnya ke dalam mobil sejauh 200 meter.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Seger, Kelurahan Seger, Kecamatan Sibayong, Jakarta Timur.
Penganiayaan ini terjadi setelah MS kedapatan berbuat curang oleh Kejaksaan Agung. Kronologi kejadian
Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kompol Nikola Ari Lillipali, MS tidak dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan saat melakukan penyerangan.
Kejadian bermula saat AG mencurigai MS berselingkuh.
AG mencoba mencari istrinya dan menemukan MS di sebuah apartemen.
Saat AG meminta penjelasan, MS justru masuk ke dalam mobil dan tidak menghiraukan suaminya yang mencoba masuk ke dalam mobil.
Bahkan saat korban hendak masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukannya dan tersangka tetap mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi, kata Nicola.
Saat MS melaju dengan kecepatan tinggi, kaki depan AG tersangkut di jok depan mobil.
Jenazah A.J kemudian terseret kurang lebih 200 meter dan akhirnya terjatuh.
Akibat kecelakaan ini, A.J. Dia terluka parah termasuk patah kaki. Kondisi korban dan tindakan selanjutnya
Pasca kejadian, AG mencoba menghubungi MS untuk meminta bantuan, namun tidak mendapat tanggapan.
Jaksa Agung kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur.
Saat ini AG masih menggunakan alat bantu untuk beraktivitas sehari-hari dan mengurus anak-anaknya.
“Selama ini tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak yang diasuh korban.”
Nicholas menambahkan, “Korban masih menggunakan alat bantu dalam melakukan aktivitasnya.” Tindak lanjut hukum
MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun berdasarkan Pasal 44 Ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain itu, MS juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinahan.
Laporan LP di Polda Metro Jaya terkait Pasal 284 KUHP tentang perzinahan berarti perzinahan, kata Nicholas.
Namun dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan hanya akan menangani kasus penganiayaan atau tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Jaksa Penuntut Umum.
“Itu (perzinahan) sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dekritom Polda Metro Jaya.”
“Kami Polres Metro Jakarta Timur menangani kasus KDRT dan menghapuskan KDRT,” kata Nikola. Konten ini telah ditingkatkan menggunakan kecerdasan buatan (AI).